REJOGJA.CO.ID, MALANG -- Proses serah terima termasuk salah satu langkah sebelum memiliki sebuah rumah. Sebab itu, Co-founder dan CEO Gravel, Georgi Ferdwindra Putra mengungkapkan, beberapa tips yang perlu diperhatikan saat melakukan serah terima.
Tips pertama, yakni pemilik rumah harus memastikan memeriksa semua dokumen pembelian rumah. Hal ini terutama akta kepemilikan, akta jual beli, dan perjanjian tertulis lainnya yang telah ditandatangani. "Pastikan dokumen tersebut sesuai kesepakatan dan tidak ada ketidaksesuaian mencolok," jelasnya.
Periksa juga janji pemilik sebelumnya atau pengembang terkait peralatan dan fasilitas yang harus ada dan berfungsi. Apabila terdapat perbedaan antara kontrak dan kenyataan di lapangan, pemilik berhak meminta spesifikasi sesuai kontrak. Hal ini harus dipastikan untuk didiskusikan dengan pihak berwenang sebelum serah terima.
Selanjutnya, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kualitas bangunan, termasuk dinding, atap, lantai, dan plafon. Pemilik perlu memerhatikan apakah ada kerusakan atau retakan yang signifikan. Kemudian juga memeriksa instalasi listrik, air, dan gas untuk memastikan semuanya berfungsi dengan baik.
Selain itu, juga perlu memeriksa kualitas finishing rumah. Hal ini termasuk cat dinding, lantai, keramik, dan perabotan yang telah dijanjikan dalam kontrak.
Tips lainnya, dia juga mengingatkan drainase yang efisien sangat penting untuk mencegah masalah kebocoran dan kerusakan akibat genangan air. Sebab itu, pemilik harus memeriksa saluran air, saluran pembuangan, dan toilet. Pemilik harus menyakini tidak ada masalah kebocoran atau penyumbatan yang dapat mengganggu kenyamanan di rumah baru.
Sebelum menerima kunci rumah, pemilik perlu memastikan bahwa rumah telah memenuhi semua peraturan dan perizinan yang diperlukan. Pemilik harus menerima semua sertifikat yang sesuai, seperti sertifikat izin mendirikan bangunan (IMB), sertifikat lingkungan, atau sertifikat lain yang diperlukan sesuai regulasi daerah. "Izin dan sertifikat yang lengkap memberikan kepastian bahwa rumah Anda dibangun dan dioperasikan secara sah," katanya.
Selain biaya pembelian rumah, terdapat biaya tambahan yang mungkin akan muncul. Biaya tambahan ini biasanya mencakup biaya pemeliharaan bulanan atau tahunan, pajak properti, biaya asuransi, dan biaya terkait kepemilikan rumah lainnya. Oleh karena itu, pemilik diharapkan dapat memahami dan merencanakan anggaran untuk biaya-biaya tersebut.
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement