Sabtu 07 Oct 2023 02:49 WIB

Cakupan Jamkes 96 Persen, Ini Manfaatnya Bagi Warga Kabupaten Semarang

Derajat kesehatan masyarakat diharapkan meningkat.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Pegawai melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pegawai melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID. UNGARAN -- Mayoritas warga Kabupaten Semarang kini telah memiliki jaminan akses layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Sebab cakupan Universal Health Coverage (UHC) atau kesehatan semesta di daerah ini telah mencapai 96,12 persen.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Semarang, Dwi Syaiful Noor Hidayat mengatakan, dengan capaian UHC hingga 96,12 persen ini, maka layanan kesehatan masyarakat Kabupaten Semarang yang sudah dicover jaminan BPJS Kesehatan sudah mencapai 96,12 persen dari total populasi penduduk yang berjumlah 1, 66 juta jiwa.

“Artinya cakupan kesehatan semesta ini sudah melampaui passing grade atau batasan UHC BPJS Kesehatan sebesar 95 persen,” ungkapnya, pada acara Launching Pencapaian UHC Kabupaten Semarang 2023, yang dilaksanakan di Lapangan Bung Karno, Alun- alun Kalirejo, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (6/10).

Dampak bagi masyarakat Kabupaten Semarang, jelasnya, sudah pasti jaminan akses layanan kesehatan yang tercover oleh BPJS Kesehatan sudah semakin banyak jangkauannya sekaligus juga semakin mudah.

Warga miskin di Kabupaten Semarang yang belum tercover oleh jaminan BPJS Kesehatan apabila hari ini sakit dan dirujuk atau datang ke rumah sakit, sudah bisa langsung mendaftar hanya dengan KTP dan lima menit berikutnya bisa langsung aktif atau sudah bisa digunakan.

“Kalau sebelumnya, untuk mendaftar BPJS Kesehatan membutuhkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dan masih harus menunggu dua pekan baru bisa digunakan, sekarang cukup dengan KTP dan bisa langsung aktif lima menit kemudian,” jelasnya.

Dengan cakupan UHC mencapai 96,12 persen ini, masih ungkap Syaiful, maka derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Semarang diharapkan juga akan semakin meningkat. Demikian halnya produktivitas dan kinerja warga setempat.

Kalau kinerja dan produktivitasnya meningkat, harapannya nantinya juga akan menurunkan angka kemiskinan. “Maka dengan cakupan UHC ini, maka goal-nya nanti masyarakat di Kabupaten Semarang ini adalah sehat dan sejahtera,” lanjutnya.

Syaiful juga mengungkapkan, apa yang telah dicapai di bidang kesehatan ini merupakan buah dari kerja sama dan sinergi berbagai pihak, baik pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang, wakil rakyat Kabupaten Semarang, BPJS Kesehatan, stakeholder terkait, serta dukungan masyarakat.

Karena Pemkab Kabupaten Semarang di 2023 telah menyediakan anggaran hingga lebih Rp 44 miliar. Kemudian jumlah penerima bantuan iuran (PBI) yang ditanggung oleh pemerintah pusat melalui APBN mencapai 33 persen.

Dari kelompok pekerja penerima upah juga mencapai lebih 34 persen, belum lagi dari pensiunan dan lain sebagainya. “Jadi capai dari cakupan UHC di Kabupaten Semarang merupakan hasil kerja sama dari berbagai pihak,” jelas Syaiful.

Sementara itu, Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha menambahkan, dengan cakupan UHC ini, semua warga yang ber-KTP Kabupaten Semarang bisa dilayani dengan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan akses layanan kesehatan yang sama.

“Kita sangat berharap pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Semarang akan semakin meningkat dan juga semakin merata,” jelas dia.

Bupati juga menyampaikan, di 2023 anggaran untuk kepesertaan BPJS yang dialokasikan oleh Pemkab Semarang dari APBD mencapai sekitar Rp 44,2 miliar. Selain itu juga masih menganggarkan dana untuk warga tidak mampu (SKTM maupun yang tidak masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) agar bisa dicover sebesar Rp 5 miliar.

Sehingga kalau dihitung global, anggaran BPJS Kesehatan dari APBD mencapai Rp 49,2 miliar sampai akhir 2023 nanti. Kemudian di 2024, Pemkab Semarang membutuhkan sekitar Rp 50,6 miliar agar sampai akhir 2024 nanti tetap UHC.

Artinya dengan saat ini sudah launching UHC, seandainya jika ada warga miskin yang tidak punya BPJS Kesehatan masuk rumah sakit, nanti kita bayar dari APBD Kabupaten Semarang dan langsung bisa dipakai.

“Tetapi kalau itu kepesertaan mandiri kemudian menunggak dan masuk rumah sakit, dia akan harus melunasi beban yang lama dan itu nanti akan kita ‘tarik’ dengan APBD. Kasihan orang yang sakit harus segera mendapatkan perawatan,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement