Senin 28 Jul 2025 08:29 WIB

Usung Model Akad Murabahah Emas Berkeadilan, Muhamad Noor Raih Gelar Doktor Hukum UII

Fokus disertasinya adalah ketimpangan praktik akad murabahah emas perbankan syariah.

Rep: Muhammad Andi/ Red: Fernan Rahadi
Ujian terbuka disertasi Muhamad Noor yang berhasil meraih doktor di bidang Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) di Ruanh Auditorium Lantai 4 FH UII Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Foto: Muhammad Andi
Ujian terbuka disertasi Muhamad Noor yang berhasil meraih doktor di bidang Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) di Ruanh Auditorium Lantai 4 FH UII Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).

REJOGJA.CO.ID, SLEMAN -- Seorang dosen dari UIN Sunan Aji Muhammad Idris Samarinda, Muhamad Noor, berhasil meraih gelar doktor di bidang Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Sabtu (26/7/2025). Dalam ujian terbuka disertasinya, ia mengemukakan gagasan revolusioner mengenai "Reformulasi Akad Murabahah Emas Berdasarkan Asas Tawazun pada Perbankan Syariah di Indonesia" yang menawarkan solusi untuk praktik pembiayaan emas yang lebih adil dan seimbang.

Sidang promosi doktor yang berlangsung di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII Yogyakarta ini menjadi panggung bagi Muhamad Noor untuk memaparkan hasil penelitiannya yang mendalam. 

Fokus utama disertasi Muhamad Noor adalah mengatasi ketimpangan yang terjadi dalam praktik akad murabahah emas di perbankan syariah saat ini. Ia menyoroti bagaimana bank seringkali berperan dominan dan nasabah berada dalam posisi pasif, menghilangkan esensi keadilan dalam muamalah Islam.

"Penelitian ini dilandasi oleh kebutuhan mendesak akan penataan ulang terhadap praktik akad murabahah emas di perbankan syariah Indonesia," jelas Muhamad Noor.

Ia menambahkan bahwa praktik yang selama ini berlangsung meskipun dikemas dalam kata syariah, masih menyisakan ketimpangan relasi antara pihak bank dan nasabah.

"Bank berperan dominan sebagai pemegang kontrol transaksi, sedangkan nasabah seringkali berada di posisi pasif dan tidak berdaya tawar. Dalam kondisi tersebut, semangat keadilan yang seharusnya menjadi roh utama dalam muamalah Islam menjadi kabur," katanya.

Disertasi ini, kata dia, dirancang sebagai sebuah tawaran untuk membangun model akad yang lebih seimbang. "Tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara substansi dan berkelanjutan dalam konteks sosial ekonomi umat," katanya menegaskan.

Sebagai jawaban atas permasalahan tersebut, Muhamad Noor memperkenalkan sebuah model baru yakni Murabahah Musyarakah Mutanaqisah Emas (MMMqE). Model ini memungkinkan pembagian peran dan kepemilikan secara bertahap melalui kontribusi bersama, menjauhkan transaksi dari unsur riba, gharar, dan ketidakjelasan.

"Disertasi ini menegaskan bahwa reformulasi akad bukan hanya sebutan akademik, tetapi juga panggilan moral untuk mengembalikan ruh keadilan dalam praktik muamalah modern," paparnya.

"Disertasi ini hadir menawarkan sebuah pendekatan baru yang lebih adil dan partisipatif. Melalui model yang saya rumuskan adalah murabahah musyarakah mutanaqisah emas (MMMqE). Di mana peran dan kepemilikan dibagi secara gradual melalui kontribusi bersama," ujarnya.

Muhamad Noor menyimpulkan bahwa keuangan syariah sejati belum terwujud sepenuhnya dalam praktik akad murabahah saat ini. Bank masih terlalu mendominasi dan nasabah belum mendapatkan posisi setara, menjadikan prinsip musyawarah seringkali hanya formalitas.

"Sebagai kesimpulan dari disertasi ini adalah mewujudkan keuangan syariah yang sesungguhnya. Akad murabahah yang saat ini belum mencerminkan inti ajaran syariah. Di mana bank masih terlalu mendominasi dan nasabah belum mendapatkan posisi yang setara dalam akad. Prinsip musyawarah seringkali hanya bersifat formalitas administratif. Oleh karena itu reformulasi bukan hanya sebagai pilihan, melainkan sebuah keharusan untuk mewujudkan keuangan syariah yang berkeadilan," tuturnya.

Dalam sarannya, Muhamad Noor menyerukan kepada bank syariah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap klausul-klausul akad murabahah emas yang timpang, serta mengutamakan prinsip keterbukaan dan musyawarah yang sesungguhnya. Ia juga mendesak regulator seperti Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) untuk mendukung inovasi akad alternatif seperti model MMMqE sebagai standar baru dalam pembiayaan emas syariah.

Hasil penelitian Muhamad Noor mendapatkan apresiasi tinggi dari Majelis Penguji yang terdiri dari Prof Amir Mu’allim, Prof Ro’fah Setyowati, Agus Triyanta PhD, dan Dr Nurjihad. Mereka memuji temuan baru yang dapat menyempurnakan sistem akad murabahah emas dalam perbankan syariah.

Bahkan, Prof. Ro’fah Setyowati secara khusus menyarankan Muhamad Noor untuk menyampaikan temuan tersebut kepada lembaga keuangan negara, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), dengan harapan dapat diterapkan demi pelayanan perbankan syariah yang lebih baik dan saling menguntungkan.

Dengan majelis sidang yang dipimpin oleh Prof Budi Agus Riswandi dan didampingi promotor Prof Abdul Ghofur Anshori, serta co-promotor Bagya Agung Prabowo, Muhamad Noor berhasil menyelesaikan ujian disertasinya dengan predikat memuaskan. Ini menandai langkah penting menuju reformasi keadilan dalam praktik ekonomi syariah di Indonesia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement