REJOGJA.CO.ID, BANTUL - Layanan SIM Drive Thru di Satpas Polres Bantul mendapatkan antusiasme masyarakat Kabupaten Bantul. Sejak diluncurkan pada Juli 2023, layanan perpanjang SIM tanpa turun kendaraan ini telah melayani lebih 150 pemohon SIM.
Kasat Lantas Polres Bantul Iptu Fikri Kurniawan menjelaskan bahwa layanan ini dimaksudkan agar menarik masyarakat yang tidak ingin repot dalam memperpanjang SIM milik mereka.
"Masyarakat kan mau yang cepat dan praktis, makanya kami buat SIM Drive Thru ini agar mencegah adanya pungli juga. Sudah ada lebih dari 150 pemohon perpanjang SIM," ujar Iptu Fikri saat ditemui Republika di Satpas Polres Bantul, Kamis (21/9/2023).
Ia mengungkapkan, hingga saat ini layanan SIM Drive Thru ini telah melayani sekitar 15-20 pemohon SIM setiap harinya. Untuk caranya cukup mudah.
Pemohon sebelumnya mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM secara online melalui website simantul.com. Pengisian formulir yang tadinya dilakukan secara manual, sekarang sudah bisa diisi melalui ponsel.
"Nomor antrian ditentukan dari website simantul. Nanti kalau nomor antrian terlewat, pemohon SIM tetap bisa mengantri untuk selanjutnya," jelas Iptu Fikri.
Untuk persyaratan yang wajib dibawa oleh pemohon adalah sama seperti persyaratan perpanjang SIM pada umumnya dengan melampirkan foto kopi KTP, SIM Asli dan foto kopi, Surat keterangan kesehatan serta surat keterangan psikologi.
Kemudian pemohon juga membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negera Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
"Untuk pembayarannya sudah bisa transaksi non tunai menggunakan QRIS. Jadi tidak perlu lagi repot menyediakan uang tunai, tapi juga bisa bayar tunai di gedung Satpas," ujarnya.
Setelah persyaratan dan semua proses terpenuhi, SIM baru akan selesai dicetak dalam waktu lima menit. "Tidak hanya untuk masyarakat Bantul, layanan ini juga bisa untuk seluruh masyarakat Indonesia yang datang kesini," kata dia.
Pelayanan ini dibuka di kompleks Satpas Polres Bantul dimulai pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB setiap hari kerja. Ini diperuntukkan untuk perpanjangan SIM seperti A dan SIM C serta juga pemohon difabel.