REJOGJA.CO.ID, BANTUL -- Kasus penipuan di wilayah hukum Polres Bantul pada dua bulan terakhir ini mengalami kenaikan. Tercatat ada 10 kasus penipuan pada Agustus, dari sebelumnya 8 kasus pada Juli 2023.
Sedangkan hingga 13 September 2023, telah terjadi lima kasus penipuan. Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, kasus penipuan terjadi akibat kurang hati-hatinya korban atau terlalu mudahnya korban termakan bujuk rayu dari pelaku.
Kasus terbaru yang dilaporkan, menimpa seorang warga di Bantul dengan modus menjanjikan sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) penjaga tahanan atau sipir di sebuah Lembaga Pemasyarakatan (LP).
“Akibat kejadian itu, korban berinisial TY (67 tahun) warga Srandakan Bantul mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah,” kata Jeffry, Kamis (14/9/2023).
Dijelaskan, kasus itu terjadi pada Rabu 29 September 2021 silam, berawal ketika korban didatangi dua pelaku yang sudah ia kenal sebelumnya, masing-masing TM (46 tahun) warga Lendah, Kulonprogo, dan S (62 tahun) warga Pengasih, Kulonprogo.
Keduanya menawarkan kepada korban bahwa pelaku S dapat memasukkan anaknya menjadi ASN sebagai sipir, namun dengan syaratnya harus menyetorkan uang sebesar Rp 450 juta. Tanpa berpikir panjang, korban pun menyanggupi permintaan kedua orang tersebut.
"Adapun total uang yang sudah diserahkan oleh korban kepada para pelaku yaitu sebesar Rp 301 juta," ujarnya. Setelah menyetorkan uang tersebut, selanjutnya anak korban mengikuti proses seleksi ASN formasi sipir.
Namun setelah pengumuman, anak korban tersebut diketahui tidak lolos seleksi formasi sipir. Korban pun menanyakan terkait hal itu, tetapi pelaku banyak berkelit dan selalu menghindar.
Lantaran merasa tertipu oleh janji kedua pelaku, korban akhirnya meminta uang yang sudah disetorkan untuk dikembalikan utuh. Mereka pun menyanggupi untuk mengembalikan uang tersebut namun baru Rp 100 juta.
Adapun sisanya sekitar Rp 201 juta sampai sekarang ini tidak jelas. Korban yang geram dan merasa tertipu oleh perbuatan para pelaku lantas menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP ke Polsek Srandakan, pada Selasa (12/9/2023).
Sementara itu, pihak Polsek Srandakan yang mendapatkan laporan kemudian segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.