Selasa 12 Sep 2023 06:38 WIB

Ini Motif dan Kronologi Pedagang Martabak Bacok Pedagang Warmindo di Bantul

Korban harus menjalani perawatan intensif di RS PKU Muhammadiyah Gamping.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Pelaku pembacokan terhadap pedagang warmindo diamankan petugas Polsek Kasihan Bantul.
Foto: Idealisa Masyrafina
Pelaku pembacokan terhadap pedagang warmindo diamankan petugas Polsek Kasihan Bantul.

REJOGJA.CO.ID, BANTUL - Seorang penjual martabak, berinisial TDS (25 tahun) warga Kaliangkrik, Magelang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus pembacokan terhadap pedagang warmindo, ED (51) warga Kuningan, Jawa Barat. Pelaku merasa sakit hati dengan korban yang sebelumnya mengancamnya.

Kasus pembacokan ini terjadi pada akhir Agustus lalu di Jalan Bugisan, Tirtonirmolo, Bantul, DIY. Saat itu korban sedang melintas di depan warung martabak milik pelaku. Karena dendam, pelaku mengambil celurit dan membacok korban hingga bersimbah darah.

TY pun dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. Kapolsek Kasihan, AKP Nandang Rochman menyatakan, pembacokan itu dipicu masalah pribadi yang dipendam pelaku cukup lama.

Tersangka dendam karena merasa diancam korban. "Masalah itu muncul ketika suatu hari TY yang sedang berjualan martabak didatangi oleh seorang ODGJ yang meminta makanan kepadanya," ujar kapolsek saat konferensi pers, Senin (11/9/2023).

Namun, pada saat itu TY tidak lagi memiliki martabak lantaran sudah habis terjual. Selanjutnya, TY mengarahkan ODGJ tersebut untuk meminta makanan di warmindo milik korban.

Saat itu tersangka bersedia membayar makanan yang diminta oleh ODGJ kepada korban. "Tetapi ternyata korban tidak terima dan merasa tersinggung dengan yang dilakukan tersangka," kata dia.

Dari pengakuan tersangka, dirinya merasa diancam oleh korban akan melakukan kekerasan suatu saat nanti. Dan sebelum pembacokan tersebut, korban kebetulan lewat di depan tempat pelaku berjualan.

Saat itu pelaku merasa jika korban memelototi dirinya sehingga membuat pelaku naik pitam. Pelaku kemudian mengambil celurit yang selalu dia bawa ketika berjualan. Pelaku kemudian mengejar korban dan langsung melakukan pembacokan.

"Celurit itu selalu dibawa pelaku untuk berjaga-jaga, bukan sengaja disiapkan untuk membacok korban. Pelaku selalu membawa celurit karena sering berjualan sampai menjelang pagi," kata dia.

Selain karena selama ini merasa terancam, pelaku spontan melakukan pembacokan karena saat itu pikirannya tengah pusing akibat banyak persoalan. Pelaku tidak bisa mengendalikan emosi karena tatapan sinis dari korban saat melintas di depan gerobak martabak pelaku.

Akibat peristiwa ini, korban mengalami sejumlah luka bacok di bagian telapak tangan kanan, kepala, dan dada. Karena luka yang cukup parah, korban harus menjalani perawatan intensif di RS PKU Muhammadiyah Gamping.

Meski pelaku merasa dirinya pernah terancam, menurut keterangan dari korban, dirinya tidak mengakui telah mengancam pelaku dan menampik keterangan yang diberikan pelaku kepada polisi.

"Saat ini proses hukumnya sudah berjalan dan tersangka sudah kami tahan di rutan sementara Polsek Kasihan," ujarnya.

Saat ini proses hukum atas kasus ini masih berjalan. Pihaknya telah mempersiapkan berkas-berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) PN Bantul.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement