Senin 11 Sep 2023 19:16 WIB

Sindikat Gadai Mobil Rental di Bantul Dibongkar, Polisi Tangkap Satu Pelakunya

Salah satu pelaku yang seorang perempuan masih dalam pencarian.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Pengungkapan kasus sindikat gadai mobil rental di Polsek Kasihan, Bantul, DIY.
Foto: Idealisa Masyrafina
Pengungkapan kasus sindikat gadai mobil rental di Polsek Kasihan, Bantul, DIY.

REJOGJA.CO.ID, BANTUL -- Pelaku penipuan dengan modus mencuri kendaraan rental dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Kasihan, Kabupaten Bantul. Tersangka berinisial CR (35 tahun) menipu korbannya dengan menggunakan KTP palsu.

Kapolsek Kasihan AKP Nandang Rochman menjelaskan tersangka merupakan anggota sindikat penipuan yang terorganisir, dan dipimpin oleh seorang napi yang masih berada di dalam lembaga pemasyarakatan.

"Pelaku merupakan bagian dari sindikat yang sangat terorganisir, menggunakan KTP yang sengaja disiapkan untuk aksi-aksi penipuan," ujar kapolsek dalam konferensi pers di Polsek Kasihan, Senin (11/9/2023).

Kapolsek menjelaskan kronologis penipuan tersebut. Sekitar Oktober 2022 lalu,  tersangka CR ditelepon oleh BL dan diajak untuk bekerja sama menyewa mobil rental lalu menggadaikannya.

Selanjutnya tersangka CR diajak berkomunikasi di grup Whatsapp dengan BL dan temannya yang mengaku bernama GD dan mengaku sedang berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Saat itu, GD juga mengajak tersangka CR bekerja untuk menyewa mobil rental lalu menggadaikannya.

Semua sarana untuk menipu telah disiapkan oleh GD. Seperti KTP palsu dan teman wanita untuk berpura-pura menjadi istri tersangka.

"GD kembali menelepon tersangka CR  lalu meminta agar tersangka CR menyewa mobil rental kemudian menggadaikannya dan pendamping (istri palsu) pada waktu menyewa mobil akan dicarikan oleh GD," jelasnya.

GD mengarahkan tersangka CR agar datang ke rental mobil Central Mulia Transport bersama perempuan berinisial W pada Sabtu (5/11/2022) sekira pukul 22.00 WIB. Mereka bertemu di Terminal Bus Banyumanik, Semarang.

Lalu keduanya berangkat ke Yogyakarta dengan naik mobil Grab offline, dengan sebelumnya menuju ke Terminal Bus Klaten untuk mengambil KTP palsu yang akan dipergunakan sebagai jaminan sewa mobil.

Dengan menggunakan KTP berinisial AW dan KTP seorang perempuan berinisial FM, CR melakukan aksi penipuannya. Ia menuju ke kantor rental yang sudah disasar oleh GD dan terjadi transaksi sewa mobil Mitsubishi Xpander.

Sebagai pembayaran rental, CR menyerahkan uang tunai sebesar Rp 325 ribu, sebagai tambahan biaya booking yang ditransfer oleh GD senilai Rp 100 ribu.

"Setelah itu mobil itu dibawa kembali ke penginapan lalu digadaikan  sendiri oleh tersangka CR kepada seorang laki-laki tidak dikenal pada Ahad 6 November 2023 sekira pukul 08.30 WIB di pinggir jalan dekat bundaran patung kuda, Karanganyar, Solo, sesuai petunjuk GD," ujar kapolsek.

Saat itu tersangka CR menerima uang gadai dari laki-laki tersebut sebesar Rp 8 juta. Sekitar tiga hari kemudian tersangka CR menerima transfer dari GD sebesar Rp 13 juta sebagai jatah/bagian dari hasil gadai tersebut.

Dari GD, tersangka dikabarkan bahwa total hasil gadai mobil tersebut mencapai Rp 40 juta. Atas kerugiannya, rental mobil itu melaporkan kejadian ini ke Polsek Kasihan.

Kemudian pelaku berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian Unit Reskrim Polsek Kasihan pada Kamis (24/8/2023) sekira pukul 22.30 WIB  saat berada di Kota Semarang. Kapolsek menambahkan saat ini pihaknya masih mendalami keterangan tersangka terkait dalang pencurian yang berada di lapas.

Sementara itu salah satu pelaku yang seorang perempuan masih dalam pencarian. "Ada pelaku yang DPO. Kesulitannya karena transaksi dilakukan di jalan, jadi masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan kita," katanya.

Dari pelaku diamankan barang bukti berupa satu lembar transport order sewa kendaraan motor/mobil rental tertanggal 5 November 2022 dengan nama penyewa fiktif Frisca Maya Jingga/Agus Wibowo.

Kemudian satu lembar STNK, satu lembar fotokopi KK, satu buah KTP atas nama Frisca Maya Jingga, dan satu buah KTP atas nama pelaku Cecep Romadhoni. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement