Ahad 10 Sep 2023 12:39 WIB

Dukung Kebijakan Kuota Sampah TPA Piyungan, DLH Bantul: Untuk Penataan

Sampah yang masuk ke TPA regional itu idealnya sampah residual.

Red: Yusuf Assidiq
Pemulung mencari sampah daur ulang pada tumpukan sampah pembuangan terakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul, DIY.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pemulung mencari sampah daur ulang pada tumpukan sampah pembuangan terakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul, DIY.

REJOGJA.CO.ID, BANTUL - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul, DIY, menyatakan kebijakan pembatasan kuota bagi kabupaten dan kota terhadap volume sampah yang masuk ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan demi penataan lebih bagus.

"Kita harus dukung kebijakan Pemda DIY, intinya kan pembagian kuota sampah itu agar bisa ditata lebih bagus, karena kalau tidak ada pembagian kuota seperti sebelum TPST Piyungan ditutup sementara, nanti akan ada masalah lagi," kata Kepala DLH Bantul Ari Budi Nugroho di Bantul.

Menurut dia, TPST Piyungan yang merupakan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah regional di DIY sudah dibuka kembali secara terbatas mulai 6 September, setelah sejak 23 Juli 2023 ditutup, untuk pembenahan dan penataan TPST yang sampahnya sudah over kapasitas.

Dikatakan, Kabupaten Bantul mendapatkan kuota maksimal sebanyak 90 ton per hari untuk sampah yang masuk ke TPST Piyungan. Kuota tersebut jauh dari sebelumnya, yang rata-rata per hari sampah yang diangkut ke Piyungan lebih 130 ton.

"Pembagian kuota biar proporsional, dan kita jangan mengartikan setelah TPST Piyungan dibuka, terus seperti kemarin, bukan. Jadi harapannya dengan dibuka terbatas masyarakat menjadi terbiasa memilah, sekarang yang sudah terbiasa mengolah dan memilah ya itu dilanjutkan," tegasnya.

Menurut dia, karena memang semua sampah yang masuk ke TPA regional itu idealnya adalah sampah residual, jenis sampah yang memang sudah tidak bisa diolah, setelah jenis sampah lain, seperti organik, non organik dipilah sejak dari sumber sampah itu muncul.

"Sehingga mesti dikurangi, misal orang dari kabupaten ada proses pengolahan, yang dibawa ke Piyungan hanya residu. Jadi kalau sebelumnya sepekan sudah penuh karena tidak ada pengolahan, dengan pengolahan sejak dari sumber bisa lebih sepekan penuhnya," kata dia.

Dengan demikian, kebijakan pemprov dalam membatasi dan memberikan kuota sampah harus bisa disikapi untuk kemaslahatan dan kepentingan bersama, dan dalam rangka agar persoalan sampah tetap terselesaikan di kabupaten.

"Juga agar masyarakat mau melakukan upaya upaya pengurangan sampah, karena basicnya itu siapapun yang menghasilkan sampah harus bertanggung jawab. Momentum ini tetap dijaga jangan sampai masyarakat kendor dalam melakukan upaya pengurangan sampah," ungkapnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement