Sabtu 17 May 2025 23:57 WIB

DKKP Surabaya Perketat Lalu Lintas Penjualan Hewan Kurban: Wajib Vaksin

Puncak kedatangan hewan kurban di Surabaya terjadi sekitar H-7 Hari Idul Adha 2025.

Red: Karta Raharja Ucu
ILUSTRASI Hewan kurban
Foto: pxhere
ILUSTRASI Hewan kurban

REJOGJA.CO.ID, SURABAYA -- Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya memperketat lalu lintas penjualan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah/2025. Kepala DKPP Kota Surabaya Antiek Sugiarti mengatakan pihaknya sedang menyelesaikan surat edaran sebagai panduan bagi petugas di lapangan serta acuan untuk para pedagang hewan di Kota Surabaya.

"Pertama kami sedang menyelesaikan surat edaran yang akan dipakai panduan teman-teman di lapangan untuk bergerak melakukan pengawasan," katanya di Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (16/5/2025).

Antiek menjelaskan ada perubahan dalam mekanisme lalu lintas ternak yakni tahun sebelumnya menggunakan aplikasi SSW Alfa, maka tahun ini akan beralih sepenuhnya menggunakan aplikasi, sistem informasi kesehatan hewan nasional yang terintegrasi Indonesia. "Sesuai ketentuan kita harus menggunakan aplikasi nasional tersebut. Jadi lalu lintas ternak di aplikasi itu rekomendasi dan izin lalu lintas ternak dari kabupaten ke mana, ke kota mana itu melalui aplikasi itu," tuturnya.

DKPP Kota Surabaya juga menetapkan persyaratan ketat bagi ternak yang masuk ke Surabaya di mana setiap hewan kurban harus memiliki izin dari aparat setempat terkait lokasi penjualan. Hal ini bertujuan untuk memastikan ternak ditempatkan di lokasi yang layak, berpagar, berada di tanah yang tidak bersengketa, dan tidak berdekatan dengan daerah peternakan guna mencegah potensi penyebaran penyakit.

"Kalau sudah ada izin itu maka akan kita pastikan bahwa ternak yang datang mempunyai tempat yang layak. Sehingga, penjualannya akan lebih tertib dan kesehatan hewan kurban tetap terjaga," ujarnya.

Ia menjelaskan setiap hewan kurban yang masuk ke Surabaya wajib telah divaksin minimal satu kali dan dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKHH) dari otoritas peternakan daerah asal. "Jadi misalnya, ada hewan kurban datang dari Kota Nganjuk, maka SKKHH harus dikeluarkan oleh pejabat otoritas peternakan dari kota tersebut," katanya.

Antiek menyebut DKPP Kota Surabaya juga akan memantau surat izin yang masuk untuk mengawasi pelaksanaan di lapangan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi hewan yang terindikasi penyakit namun belum terlihat saat keberangkatan.

Pengawasan di lapak-lapak penjualan juga akan diintensifkan. Ia memperkirakan puncak kedatangan hewan kurban di Surabaya terjadi sekitar satu minggu atau H-7 Hari Raya Idul Adha.

“Saat ini, kami telah menerima beberapa surat permohonan izin, namun belum semuanya disetujui karena masih ada dokumen yang perlu dilengkapi. Yang kami keluarkan bentuknya rekomendasi. Rekomendasi itu di keluarkan sekali sesuai dengan petunjuk dari pusat bahwa satu kali dikeluarkan. Kalau sebelumnya sudah pernah, maka tidak perlu diulang selama tidak ada perubahan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement