Selasa 22 Aug 2023 19:02 WIB

Polres Bantul Amankan Belasan Pelaku Kejahatan Jalanan, Mayoritas Remaja

Polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Fernan Rahadi
Klitih (ilustrasi)
Foto: republika.co.id
Klitih (ilustrasi)

REJOGJA.CO.ID, BANTUL -- Polres Bantul mencatat selama bulan Agustus 2023 telah mengamankan 13 pelaku kejahatan jalanan dengan barang bukti senjata tajam (sajam). Dari 13 pelaku yang diamankan, sembilan di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

"Selama kurun waktu tersebut, sedikitnya telah terjadi empat laporan terkait kejahatan jalanan," kata Kasat Reskrim Polres Bantul Iptu Bayu Sila Pambudi, Selasa (22/8/2023).

Terbaru, kasus kejahatan jalanan terjadi pada Kamis (17/8/2023) sejak pukul 03.00 WIB di dekat halte Ringroad Selatan, Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul.

Selain berhasil mengamankan dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam (sajam) jenis celurit. Dua pemuda itu berinisial KIW (19 tahun) warga Brebah, Sleman, dan MLI (16 tahun), warga Sewon, Bantul.

Sebelumnya, keduanya terlebih dahulu diamankan anggota Pokdar Kamtibmas karena gelagatnya yang mencurigakan saat berboncengan motor di Ring Road Selatan, Panggungharjo, Sewon, Bantul, kemarin. Ternyata dua pemuda itu membawa celurit dan sedang mencari korban secara acak.

Barang bukti sajam jenis celurit juga diamankan dari tangan MFA (15 tahun) warga  Bambanglipuro Bantul dan REB (15 tahun) warga Pandak Bantul.

Kedua remaja tersebut, diamankan pada Sabtu (12/8/2023) sekira pukul 23.50 WIB. Saat itu, Polsek Bambanglipuro menerima laporan warga ada keributan di Jalan Samas tepatnya di Dusun Tangkil, Sumbermulyo, Bambanglipuro.

"Anggota Polsek Bambanglipuro mendatangi tempat kejadian perkara dan selanjutnya mengamankan dua pelajar mengendarai sepeda motor yang terjatuh dan kedapatan membawa sajam jenis clurit," jelas Bayu.

Kasus selanjutnya, kata Bayu, terjadi pada Sabtu (5/8/2023) sekitar pukul 07.30 WIB, di Jalan Bhineka Tunggal Ika Pranti Jomblangan Banguntapan Bantul.

"Polisi mengamankan dua remaja, MTA (21) warga Berbah Sleman dan AAW (20) warga Banguntapan Bantul beserta barang bukti sajam jenis clurit,” ungkap dia.

Pada hari yang sama, pihak kepolisian juga telah mengamankan tujuh orang remaja yang diduga akan melakukan tawuran di wilayah Dusun Sawit, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Tujuh orang remaja masing-masing berinisial NS (18 tahun), TS (16 tahun), ARP (17 tahun), ZTT (17 tahun) MRAL (16 tahun), HN (17 tahun), dan MGW (16 tahun) dengan barang bukti dua bilah celurit.

“Mereka berasal dari Sekolah Menengah Atas di wilayah Sewon, Bantul dan Prambanan,” papar Bayu.

Para pelaku, lanjut Bayu, dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) UU darurat Nomor 12 tahun 1951. Selain mengamankan para pelaku di atas, jajaran Polres Bantul juga mengamankan puluhan pelajar yang diduga hendak melakukan tawuran.

Kejadian yang terbaru adalah, sebanyak 34 pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) asal Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta diamankan polisi saat hendak melakukan aksi tawuran pada Ahad (20/8/2023) sore.

Puluhan pelajar tersebut berhasil diamankan jajaran Polsek Banguntapan usai mendapatkan informasi bahwa akan terjadi tawuran antar pelajar di sekitaran Padukuhan Ponegaran, Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.

"Sebelum kejadian, sekelompok pelajar itu berkumpul di suatu warung yang berada di Jalan Pleret-Banguntapan," jelas Bayu.

Mengetahui hal itu, tim piket Patroli Polsek Banguntapan langsung mendatangi lokasi berkumpulnya para remaja itu dan melaksanakan pengecekan barang bawaan. Dari situ, jajaran Polsek Banguntapan berhasil mengamankan 34 pelajar dari sejumlah SMP sederajat dari Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.

Tidak hanya itu, pihaknya berhasil mengamankan empat gesper, dua alat pemukul yang dimodifikasi dan dua kendaraan bermotor. Namun karena para pelajar yang diamankan tersebut masih berada di bawah umur, maka jajaran Polsek Banguntapan hanya bisa melakukan pembinaan terhadap para pelajar tersebut.

"Selanjutnya dilakukan pembinaan ke sekolah-sekolah oleh Polsek Banguntapan," kata Bayu.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, upaya pencegahan kejahatan jalanan, tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian saja. Namun perlu ada kerja sama dari orang tua.

Menurutnya, agar orang tua selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya. Termasuk tidak melakukan hal-hal yang tidak berguna seperti keluyuran pada malam hari.

“Awasi pergaulan anak-anak kita, jangan sampai anak-anak kita menjadi korban atau pelaku kejahatan jalanan,” ujar Jeffry.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement