REJOGJA.CO.ID, BANTUL -- Pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal maupun miras oplosan terus dilakukan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DUIY). Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta mengatakan, pengawasan dan pemberantasan miras ini dilakukan dengan menggencarkan razia dan patroli.
Hal ini dilakukan bersama dengan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Meski begitu, partisipasi warga juga penting dalam pemberantasan miras, khususnya di Kabupaten Bantul.
Untuk itu, Michael meminta warga untuk aktif melaporkan kepada petugas jika menemukan adanya peredaran maupun penjualan miras ilegal dan oplosan di Kabupaten Bantul. “Kami juga mengimbau peran serta masyarakat dalam pemberantasan miras dengan melaporkan bila ada orang yang menjual miras ilegal,” kata Michael belum lama ini.
Michael menyebut, pihaknya terus memaksimalkan Tim Khusus Penanggulangan Peredaran Miras dalam rangka memberantas peredaran miras oplosan di Kabupaten Bantul. Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
Tim tersebut dimaksimalkan untuk melakukan patroli maupun razia-razia di lokasi yang disinyalir mengedarkan miras oplosan. Terlebih, di Kabupaten Bantul juga masih ditemukan peredaran miras oplosan.
“Kami maksimalkan Tim Khusus Penanggulangan Peredaran Miras untuk menggencarkan razia di tempat-tempat yang disinyalir menjual miras tanpa izin, dan tidak sesuai aturan,” jelasnya.
Selain miras, kejahatan jalanan juga masih menjadi perhatian. Dalam rangka mengantisipasi kejahatan jalanan, pihaknya melakukan patroli rutin tiap malam.
Bahkan, pada akhir pekan patroli ini dilakukan dalam skala besar. Hal ini mengingat aktivitas masyarakat di malam hari cukup banyak dilakukan selama akhir pekan, dan potensi terjadinya kejahatan jalanan juga lebih besar.
Dikatakan Michael, pihaknya juga menyiagakan Tim Unit Kecil Lengkap (UKL) di sejumlah titik yang dianggap rawan kejahatan, termasuk kejahatan jalanan. Mulai dari Simpang Empat Dongkelan, Simpang Empat Wojo, Simpang Empat Madukismo, Simpang Empat Tamantirto, Stadion Sultan Agung, Simpang Empat Joglo, hingga Blok O.
“Kegiatan ini juga merupakan wujud tanggung jawab Polres Bantul dalam upaya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat Bantul,” kata Michael.