REJOGJA.CO.ID, BANTUL -- Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ditangkap oleh jajaran Polsek Bambanglipuro Polres Bantul. Pelaku berinisial CBA (25 tahun), pencuri spesialis rumah kosong ,ditangkap usai melakukan aksinya pada Ahad (6/8/23).
Kapolsek Bambanglipuro, AKP Rusdianto mengatakan, pelaku ditangkap usai membobol rumah milik Suharto, warga Dusun Kanutan, Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Bantul.
Aksi pencurian ini terungkap pada Ahad (6/8/2023) pukul 04.30 WIB. Saat itu istri korban yang hendak berangkat ke pasar dan akan mengambil uang di lemari mendapati uangnya raib.
"Uang Rp 2,5 juta sudah tidak ada, setelah itu mencari handpone merk Redmi 9 juga tidak ada. Kemudian korban melaporkan ke Polsek Bambanglipuro," ujar AKP Rusdianto dalam rilisnya, Senin (14/8/23).
Setelah mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi TKP dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Dari TKP polisi menemukan beberapa alat bukti yang mengarah kepada tersangka.
“Pelaku kemudian kami tangkap dan ternyata pernah ditahan di Polsek Pajangan pada 2021 dalam kasus yang sama (pencurian)," katanya.
Tersangka CBA mengakui telah mencuri uang senilai Rp 2,5 juta milik korban. Sebanyak Rp 1,5 juta sudah dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sedangkan sisanya diamankan oleh petugas sebagai barang bukti.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda CBR150 yang diduga digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.