REJOGJA.CO.ID, MALANG -- Aparat Polres Malang berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku pencurian rumah kosong di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, terduga pelaku berinisial YS (50 tahun) asal Desa Losari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Ia ditangkap petugas gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Singosari saat sedang melintas di Jalan Raya Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Senin (15/5/2023). "Sekitar pukul empat pagi," kata pria disapa Taufik tersebut saat dikonfirmasi.
Menurut Taufik, kejadian ini bermula ketika korban Tutus Yuliani (34 tahun) meninggalkan rumah dalam keadaan kosong pada 20 April lalu. Perempuan berdomisili di Desa Ardimulyo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang ini hendak menghabiskan waktu libur Lebaran bersama keluarganya.
Ia pun mudik ke kampung halaman di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Korban kembali pulang ke rumah pada 28 April 2023. Saat itu, dia mendapati rumahnya dalam keadaan acak-acakan.
Setelah diperiksa, uang tunai Rp 120 juta yang sebelumnya disimpan pada lemari di dalam kamar telah raib. "Sebuah ponsel merek Oppo A5S juga hilang dibawa kabur pelaku," katanya.
Mengetahui telah menjadi korban pencurian, Tutus pun mendatangi ke Polsek Singosari untuk melaporkan kejadian tersebut. Polisi segera melakukan olah TKP di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Petugas juga mencari petunjuk sidik jari yang membekas di sekitar lokasi kejadian. Tim Opsnal Satreskrim yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengendus keberadaan pelaku dan membuntuti hingga di pinggir Jalan Raya Tlekung, Kota Batu.
Tak mau buruannya lepas, polisi segera mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Singosari. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Ia seorang diri memasuki rumah yang tengah kosong dengan memanjat tembok. Setelah itu, dia menaiki atap rumah dan masuk ke dalam rumah setelah menjebol lubang tandon air.
Selanjutnya, tersangka mengacak-acak seluruh ruangan untuk mencari barang berharga. Sebelumnya, tersangka juga paham situasi rumah korban karena sebelumnya merupakan satpam di lingkungan tersebut.
Usai berhasil membobol isi rumah, lanjut Taufik, tersangka YS kemudian melarikan diri. Dia menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli barang-barang berharga.
Berdasarkan laporan diterima, sebuah motor baru merk Honda Beat, seperangkat perhiasan emas berupa kalung, cincin dan liontin, pakaian, serta tiga buah ponsel keluaran terbaru berhasil disita petugas dari tersangka.
Tersangka YS juga mengaku uang hasil pencurian telah habis dibagi-bagikan kepada keluarganya untuk keperluan sehari-hari. Sementara itu, perkakas bangunan yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Taufik menyebut, tersangka YS mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 19 kali di sejumlah rumah kosong wilayah Kabupaten Malang sejak 2020. Saat ini, pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi.
Ini ditujukan untuk proses hukum yang akan ditetapkan kepada tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka saat ini harus mendekam di sel tahanan Polres Malang.
Tersangka pun dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. "Tersangka mendapatkan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," kata dia.