REJOGJA.CO.ID, BANTUL - Unit Reskrim Polsek Kretek Polres Bantul berhasil membekuk dua warga yang berdomisili di Jawa Timur lantaran diduga terlibat kasus penipuan online. Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan mengirimkan bukti transfer palsu kepada korban.
Kapolsek Kretek, AKP Muchamad Mashuri, menuturkan kasus penipuan online itu telah dilaporkan di Polsek Kretek pada Jumat (16/6/2023) lalu.
Para pelaku pun berhasil diringkus di kediaman tersangka yang berada Kabupaten Jombang, Jatim, pada Selasa (18/7/2023).
"Perkara penipuan online itu dialami warga Bantul, berinisial SAW, ketika hendak menjual sepeda motor miliknya di sosial media pada Kamis (15/6/2023)," ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, saat itu tersangka menghubungi korban dan melakukan negosiasi harga. Lalu tersangka meminta nomor rekening korban dengan berjanji motor akan diambil usai transaksi selesai.
Kemudian, kedua belah pihak sepakat melakukan negosiasi jual beli sepeda motor milik korban sebesar Rp 27,5 juta dengan pembayaran secara transfer.
"Lalu para tersangka mengirimkan bukti transfer palsu sebanyak dua kali dengan nominal Rp 17,5 juta dan Rp 10 juta ke korban, dan motor akan dikirim melalui jasa ekspedisi yang dipesan oleh tersangka," ungkap AKP Mashuri.
Namun, aksi penipuan tercium saat korban dan kakak korban mengecek kartu ATM miliknya yang tiba-tiba tertelan di mesin ATM. Setelah itu, korban dan kakak korban mengecek ke Bank.
Namun ternyata uang transfer hasil penjualan motor tidak masuk ke tabungan korban. Setelah korban mengetahui dirinya tertipu, korban melaporkan penipuan yang menimpanya ke Polsek Kretek.
Tak hanya itu, kasus penipuan mulai mencuat saat kepolisian mengetahui bahwa korban mengirimkan KTP dan Kartu Keluarga kepada tersangka.
"Kartu identitas korban kami duga digunakan tersangka untuk memblokir kartu ATM milik korban, sehingga kartu tertelan mesin ATM," ujar dia.
AKP Mashuri mengatakan pihaknya belum mengetahui bukti transfer palsu yang digunakan tersangka dibuat dari apa. "Kami masih mendalami bukti transfer palsu tersebut dari para tersangka," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi penipuan secara online itu sudah dilakukan tiga kali dengan modus transaksi jual beli. Modus yang dilakukan para tersangka untuk mengelabui korban juga sama persis.
Tersangka MM dan APW telah ditahan di Mapolsek Kretek, dan disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.