Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya juga menyebut bahwa ASPD tidak dijadikan sebagai alat penentu kelulusan siswa. Pihaknya menilai bahwa ASPD ini masih diperlukan untuk diterapkan di DIY.
"(ASPD) Itu juga tidak kita gunakan sebagai alat penentu kelulusan," kata Didik kepada Republika, Rabu (7/6/2023).
Didik juga menegaskan bahwa ASPD sendiri tidak bertentangan dengan Kurikulum Merdeka Belajar. Sebab, ASPD digunakan sebagai acuan untuk memetakan kualitas pendidikan di DIY.
"ASPD itu kita gunakan untuk memetakan kualitas pendidikan di Yogya sendiri, seluruh diy itu seperti apa, sehingga kita bisa melakukan strategi perbaikan," ucap Didik.
Selain itu, masih diperlukannya ASPD di DIY menurut Didik juga sebagai salah satu komponen seleksi siswa untuk masuk ke jenjang pendidikan berikutnya. Sebab, pihaknya menilai jika komponen alat seleksi hanya menggunakan sistem zonasi, justru dinilai menjadi tidak adil bagi siswa.
"Kalau kita menggunakan zonasi, hanya menggunakan jarak yang dekat sekolah yang diterima terlebih dahulu, itu menjadi tidak adil. Karena letak geografis sekolah di DIY ini tidak merata, jadi ada yang orang dari lahir tinggalnya jauh dari sekolah, sampai kapanpun kalau (hanya menggunakan zonasi) ini akan sulit untuk diterima," jelasnya.
Meski begitu, pihaknya tetap akan melakukan mengevaluasi terkait penerapan ASPD ini sesuai saran Mendikbudristek. "Bukan tidak sinkron, yang melaksanakan ASPD kan tinggal Yogya (DIY) saja, artinya Yogya saja yang melaksanakan itu. Bukan permasalahan tidak sinkron, sinkron yang soal-soal ASPD kita basisnya juga literasi kok," ucap Didik.