REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY banyak menemukan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di wilayah setempat. Bahkan, lebih dari 90 kasus penyalahgunaan TKD ditemukan di Kelurahan Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, yang saat ini tengah dalam penyelidikan.
"Dalam proses penyelidikan kita juga banyak, yang penyelidikan 90-an lebih. Itu satu kelurahan tok itu di Maguwoharjo, belum lagi di kelurahan lain juga banyak," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad saat ditemui di kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (15/5/2023).
Noviar mengungkapkan masih banyak kasus penyalahgunaan TKD di wilayah lainnya di DIY. Bahkan, laporan dari masyarakat juga banyak yang sudah masuk ke Satpol PP DIY.
"Saya belum bisa mengemukakan satu per satu, ini masih berproses semuanya karena kita kan bertahap juga. Tidak mungkin sekaligus kita panggil orangnya, tidak tahu tempatnya juga, tapi pengaduan-pengaduan yang masuk ke saya juga banyak ini," ujar dia.
Satpol PP DIY melakukan penindakan tegas terhadap pihak maupun developer (pengembang) yang menyalahgunakan TKD ini. Bahkan, ada beberapa bangunan yang dibangun di atas TKD dilakukan penutupan karena tidak berizin.
Pihaknya akan menutup tiga tempat usaha dan bangunan yang pembangunannya tidak sesuai izin di Kabupaten Sleman pekan ini. Penutupan tersebut dilakukan terhadap dua tempat usaha, dan satu perumahan yang bahkan sudah dibangun 150 unit rumah di atas TKD.
"(Bangunan) Yang sudah ditutup sebelumnya (karena menyalahgunakan TKD) sudah lima," tambah Noviar.
Selain itu, juga ada empat penyalahgunaan TKD yang tengah diproses dan akan dituangkan ke berita acara pemeriksaan (BAP). "Empat ini terdiri dari dua tempat usaha, satu perumahan dan satu villa di Gunungkidul," jelasnya.