REJOGJA.CO.ID, SLEMAN -- Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, ditetapkan tersangka atas kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD). Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman, Samsul Bahri, mengatakan, posisi lurah sementara akan dijabat oleh sekretaris desa (carik).
"Selama lurah itu diberhentikan sementara maka carik itu melaksanakan tugas kesehariannya sehingga nanti ketika lurah diberhentikan sementara maka nanti juga diangkat pelaksana tugas harian yang nanti dilakukan oleh carik," kata Samsul di kantor Pemkab Sleman, Jumat (19/5/2023).
Dikatakan, pemberhentian sementara kepala desa yang tersandung kasus korupsi telah diatur Perda 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. Ia mengatakan, sampai saat ini belum ada penunjukan Pj.
"Pj itu ditetapkan ketika lurah sudah diberhentikan tetap. Jadi, ketika lurah diberhentikan sementara itu sifatnya pelaksana tugas harian. Kalau nanti sudah diberhentikan tetap baru nanti ada Pj. Itu pun ketika sudah ada keputusan pengadilan yang inkracht," ujarnya.
Samsul mengatakan, untuk memproses pemberhentian ini dibutuhkan dasar yang kuat. Untuk itu, Pemkab Sleman akan berkirim surat ke Kejaksaan Tinggi DIY terkait status hukum lurah tersebut.
"Sehingga ini nanti kita komunikasikan lebih lanjut. Karena untuk kita menentukan yang bersangkutan kemudian, oke sekarang sudah tersangka, tapi status tersangkanya itu kan karena pasal apa kan perlu kita ketahui juga," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan Lurah Caturtunggal AS sebagai tersangka penyalahgunaan tanah kas desa. Selain AS, beberapa nama lain juga diperiksa sebagai saksi. Salah satunya putra bupati Sleman, yakni Raudi Akmal.