Rabu 29 Nov 2023 01:47 WIB

Satpol PP dan Dispertaru Bantul Bakal Inventarisasi Penyalahgunaan TKD

Mencuat penyalahgunaan tanah kas desa di Pasar Seni dan Wisata Gabusan.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Kantor Pemkab Bantul.
Foto: Yusuf Assidiq.
Kantor Pemkab Bantul.

REJOGJA.CO.ID, BANTUL -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) akan melakukan inventarisasi tanah kas desa (TKD) yang digunakan tanpa disertai perizinan.

Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayubroto menjelaskan bahwa di Bantul masih banyak penggunaan tanah desa tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Karena sudah berlangsung lama bertahun-tahun, banyak kepentingan masyarakat kalurahan mengalihfungsikan yang dulu tidak diikuti dengan aturan yang ada," ujar kasatpol PP kepada awak media, Selasa (28/11/2023).

Beberapa waktu terakhir ini telah mencuat penyalahgunaan tanah kas desa di Pasar Seni dan Wisata Gabusan, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, dan penyalahgunaan tanah pelungguh di Padukuhan Keyongan, Kalurahan Sabdodadi, Kapanewon Bantul.

Menurut Jati, pihaknya bersama Dispertaru masih berupaya mendata dan menginventarisasi mengenai penyalahgunaan tanah kas desa yang bisa diselesaikan. "Kita masih berupaya pendataan sama tata ruang, tentunya nanti kita inventarisir mana yang bisa diselesaikan," imbuhnya.

Apabila tidak mungkin diselesaikan dengan menyelesaikan masalah perizinan, nantinya pemkab akan turun tangan dengan kebijakan khusus. Kendati begitu, semua permasalahan tetap menjadi wewenang pemerintah kalurahan untuk ditindaklanjuti ke penindakan.

"Kita untuk memfasilitasi, membantu saja dari pemerintah kalurahan untuk bisa menyelesaikan permasalahan TKD yang ada di kalurahan," kata Jati.

Sementara itu, mengenai penyalahgunaan tanah desa di di Padukuhan Keyongan, Kalurahan Sabdodadi, Kapanewon Bantul, Satpol PP dan Dispertaru akan melakukan peninjauan mengenai adanya penyalahgunaan tersebut.

Apalagi, berdasarkan informasi, tanah itu adalah tanah pelungguh yang mustinya ditanami sawah atau lahan hijau. "Tetapi sama Pak Dukuh ke fungsi lain diuruk dikeringkan untuk usaha jual beli joglo," katanya.

Ini terungkap dari laporan warga bahwa ada alih fungsi lahan tanpa disertai dengan perizinan. Luas lahan yang disalahgunakan hanya 1.000 meter persegi.

Namun, karena mendapatkan laporan dari warga, Satpol PP akan berupaya menyelesaikan permasalahan dengan persuasif, mengingat ini permasalahan internal desa.

"Saat ini masih dalam proses, kami mengikuti arahan Pak Sekda untuk disesuaikan dengan kondisi awal dan ketentuan yang ada," ujar dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement