Rabu 05 Jun 2024 06:01 WIB

Pemkab Bantul Serahkan Bantuan untuk Rumah tak Layak Huni

Terdapat daftar sebanyak 6.381 unit rumah yang memerlukan bantuan sejak tahun 2019.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Rumah tak layak huni. Ilustrasi
Foto: .
Rumah tak layak huni. Ilustrasi

REJOGJA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menyerahkan bantuan rumah swadaya kepada masyarakat kurang mampu. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Bantul, Aris Suharyanta mengatakan, program tersebut dilaksanakan untuk membantu masyarakat untuk memiliki rumah yang lebih layak huni. 

Dengan begitu, masyarakat kurang mampu dapat memiliki rumah dengan konstruksi atap, dinding, lantai, sanitasi, akses air minum, hingga luas perkapita yang memadai.

"Pemberian bantuan sosial rumah layak huni bagi masyarakat yang dilakukan secara simbolis kepada penerima ini agar terjadi penurunan rumah tidak layak huni di Kabupaten Bantul,” kata Aris saat Penyerahan Bantuan Rumah Swadaya secara Simbolis di Kompleks Kantor Bupati Bantul, Senin (3/6/2024) kemarin.

Aris menuturkan bahwa DPUPKP Kabupaten Bantul telah memiliki daftar sebanyak 6.381 unit rumah yang memerlukan bantuan sejak tahun 2019. Dari pendataan tersebut, di 2020 mulai dilaksanakan pemberian bantuan kepada masyarakat yang layak menerima. 

Dijelaskan bahwa pada rentang waktu tahun 2020-2023, Pemkab Bantul melalui DPUPKP telah membantu rumah tidak layak huni (RTLH) sebanyak 3.800 unit. Artinya, masih tersisa sebanyak 2.581 unit yang memerlukan bantuan. 

"Penerima bantuan swadaya rumah tersebar di tujuh Kalurahan di Kabupaten Bantul yakni Kalurahan Murtigading, Srigading, Poncosari, Srihardono, Selopamioro, Timbulharjo, dan Banguntapan. Dari ketujuh Kalurahan tersebut sebanyak 140 warga akan menerima bantuan rumah swadaya," jelas Aris. 

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Bantul, Fenty Yusdayati mengatakan, tempat tinggal merupakan salah satu hal yang sangat penting bagi kehidupan manusia. RTLH, katanya, merupakan rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan bagi penghuninya. 

Ia menegaskan bahwa pemenuhan rumah yang sehat dan layak huni harus terus ditingkatkan. Selain itu, pemenuhan rumah sehat dan layak huni juga harus dijadikan prioritas pembangunan di Kabupaten Bantul, di mana tertuang di misi keempat yaitu Peningkatan kualitas lingkungan hidup, infrastruktur dan pengelolaan risiko bencana. 

"Kegiatan (penyerahan bantuan rumah swadaya) ini bukti nyata bahwa kebijakan Pemkab Bantul selalu memprioritaskan pada kegiatan yang berkaitan dengan masalah kesejahteraan sosial, infrastruktur, serta peningkatan SDM masyarakat Bantul. Oleh sebab itu, kami terus berkomitmen meningkatkan kualitas rumah, sehingga dapat menghuni rumah yang layak, serta lingkungan yang sehat aman dan nyaman," ungkap Fenty. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement