Jumat 19 May 2023 17:15 WIB

Kadispentaru Sleman Jelaskan Alasan Berubahnya Regulasi Tanah Desa

Berubahnya regulasi Tanah Desa menyikapi dinamika di lapangan

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Tanda penyegelan terpasang di perumahan yang dibangun di atas tanah kas desa (TKD), Caturtunggal, Sleman, Yogyakarta, Kamis (18/5/2023). Penyegelan bangunan perumahan ini merupakan ketiga yang dilakukan oleh Satpol PP DIY. Penyalahgunaan TKD ini banyak dibangun perumahan dan kafe tanpa izin. Kejati DIY saat ini sudah menahan dua orang tersangka yakni Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS dan Lurah Caturtunggal AS serta 43 saksi dalam kasus penyalahgunaan TKD ini.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tanda penyegelan terpasang di perumahan yang dibangun di atas tanah kas desa (TKD), Caturtunggal, Sleman, Yogyakarta, Kamis (18/5/2023). Penyegelan bangunan perumahan ini merupakan ketiga yang dilakukan oleh Satpol PP DIY. Penyalahgunaan TKD ini banyak dibangun perumahan dan kafe tanpa izin. Kejati DIY saat ini sudah menahan dua orang tersangka yakni Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS dan Lurah Caturtunggal AS serta 43 saksi dalam kasus penyalahgunaan TKD ini.

REJOGJA.CO.ID,   SLEMAN -- Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Sleman, Mirza Anfansury, mengatakan perubahan yang kerap terjadi di dalam  peraturan gubernur yang berkaitan dengan tanah kas desa lantaran untuk menyikapi dinamika yang berkembang di lapangan. Dinamika tersebut bisa berasal dari stakeholder maupun kesultanan sendiri.

"Contohnya sekarang ini kesultanan sudah beda lagi, pasti akan berubah lagi.  terus sudah dibuat (regulasinya), banyak masukan lagi, jadi nggak keluar-keluar juga," kata Mirza saat ditemui wartawan, Jumat (19/5/2023).

Baca Juga

Disebut-sebut Pergub 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaataan Tanah Desa saat ini tengah direvisi. Rencananya Pergub baru akan dikeluarkan pada 2022 lalu.

"Rencananya mau keluar revisi Pergub 34 (tentang Pemanfaatan Tanah Desa) itu 2022, karena banyak masukan lagi, tapi sudah dibentuk akhirnya nggak keluar juga," ujarnya.

Sebelumnya Lurah Nogotirto, Gamping, Sleman, Faizin, mengatakan kerap berubahnya aturan mengenai pemanfaatan kas desa membuat perangkat daerah di tingkat bawah kebingungan. Regulasi mengenai tanah desa sebelumnya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pelepasan Tanah Desa Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Aturan tersebut kemudian diubah menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Terbaru Pergub 34 Tahun 2017 juga akan segera direvisi kembali. 

"Sebenarnya kas desa ada dua, satu tanah pelungguh dan kas desa pengarem-arem. Proses tanah kas desa kalau sesuai dengan Pergub, cuma peraturan gubernur selama adanya keistimewaan banyak mengalami perubahan sehingga regulasinya membingungkan di tingkat bawah," ujarnya.

"Ya (harapannya) regulasi yang berlaku tetap, kalau diubah minimal 5 tahun sekali," imbuhnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Sleman, Samsul Bahri, mengatakan perubahan-perubahan tersebut sudah banyak disosialisasikan kepada semua kalurahan dan pihak terkait. Bahkan ketika ada pemanfaatan status sewa juga dilakukan pembahasan yang cukup panjang juga. 

"Sekarang Pergub 34 juga mau direvisi juga. Cuma sampai sekarang belum selesai. Belum disahkan. Kita masih menggunakan yang lama," ungkapnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement