REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyebut dimungkinkan adanya tersangka baru terkait kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY. Pendalaman terkait perkara ini terus dilakukan.
Saat ini, sudah ada dua tersangka yang ditetapkan atas perkara mafia TKD tersebut oleh Kejati DIY. Kedua tersangka yang sudah ditetapkan yakni Dirut PT Deztama Putri Sentosa, RS, dan Lurah Caturtunggal, AS.
"Untuk kemungkinan adanya tersangka baru masih pendalaman dalam proses penyidikan," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Herwatan.
Kejati DIY juga melibatkan ahli digital forensik dalam pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut. Ahli ini dilibatkan dalam rangka mengetahui pembicaraan tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan TKD di Caturtunggal.
"Ahli digital forensik diperlukan untuk mengetahui pembicaraan yang ada dalam HP tersangka terkait perkara mafia tanah ini," ujar Herwatan.
Bahkan, ponsel RS maupun AS juga sudah disita oleh kejaksaan untuk dilakukan pendalaman pemeriksaan. "HP yang sudah disita HP tersangka Robinson dan tersangka agus, dan HP baru diuji forensik," jelasnya.
Dari pendalaman ini, katanya, tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru nantinya. "Tidak menutup kemungkinan dari hasil pendalaman dari penyidikan dan uji forensik, HP tersangka AS dan tersangka RS akan muncul tersangka yang baru," tambah Herwatan.
Herwatan menjelaskan, untuk perkara tersangka RS sendiri sudah masuk tahap 1 atau penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum. Penyerahan berkas RS sudah dilakukan pada pekan kemarin.
"Robinson sudah tahap satu atau penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum Jumat 19 Mei 2023 untuk dilakukan penelitian," katanya.
Sedangkan, untuk perkara AS masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Setidaknya, sudah ada 40 saksi yang diperiksa, termasuk kepala Kecamatan Depok.
"Tersangka Agus belum selesai pemberkasannya dan masih pemeriksaan saksi-saksi," tambah Herwatan.