REJOGJA.CO.ID, SOLO -- Kuasa Hukum atas Sugi Nur Rahardja (Gus Nur), Andhika Dian Prasetyo mengungkapkan alasan mengapa pihaknya akan mengajukan banding atas vonis enam tahun penjara yang telah dijatuhkan majelis hakim.
"Kami akan mengajukan banding karena dengan putusan tadi menurut kami Gus Nur tidak layak dan tidak pantas untuk dihukum walaupun satu hari saja, demi keadilan di masyarakat," kata Andhika usai sidang putusan di PN Solo, Selasa (18/4/2023).
Andhika berpandangan bahwa pasal 14 ayat 1 dan 2 tahun 1946 yang disangkakan atas Gus Nur digunakan untuk menutup orang yang kritis terhadap negara. Ia juga mencontohkan bahwa keonaran yang dicontohkan di pasal tersebut tidak bisa dipersamakan antara keonaran di masyarakat dan media sosial.
"Sering sekali pasal-pasal yang tadi digunakan untuk menutup Gus Nur itu suka digunakan untuk menuntut orang-orang yang kritis di Indonesia," kata Andhika.
"Contoh yang tadi pasal 14 ayat 1, 14 ayat 2 itu tentang keonaran. Seharusnya tidak terbukti karena keonaran pada tahun 1946 itu tidak sama dengan keonaran yang Youtube. Tidak ada persamaannya. Bisa saja antara di medsos komentar antara A dengan B Itu saling menghujat di media sosial. Tetapi begitu ketemu mereka baik-baik saja," katanya.
Bahkan, Andhika mengungkapkan pasal 27 ITE ayat 2 yang disangkakan itu terkesan seperti pasal pembungkam. "Pasal 27 ITE itu sering digunakan untuk alat membungkam masyarakat sebagai pasal yang represif. Ada yang namanya penipuan online, seharusnya pasal itu yang digunakan untuk menjerat mereka masyarakat yang kritis," katanya.
"Tadi saya dengar juga Gus Nur seorang pemuka agama, seorang yang punya pondok pesantren yang setiap harinya mengajak kebaikan dan sebagainya. Tapi karena masalah mubahalah dijadikan penista agama, terus bagaimana kabar buzzer-buzzer yang tidak diproses hukum itu," katanya.
Selain kepada Gus Nur, Majelis hakim menjatuhi hukuman enam tahun penjara kepada Bambang Tri Mulyono karena menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait ijazah presiden Jokowi bersama-sama sehingga menyebabkan keonaran.
"Menyatakan bahwa Bambang Tri Mulyono terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan menyebarkan berita bohong dengan sengaja hingga membuat keonaran secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun," kata Yuli saat persidangan, Selasa (18/4/2023).
Dalam kasus tersebut juga diamankan beberapa bukti. Di antaranya dua lembar screenshot unggahan video pada akun YouTube Gus Nur 13 Official, dua unit kursi, kamera, stand mic, satu flash disk berisi video unggahan channel YouTube Gus Nur 13 Official dan lainnya.