REJOGJA.CO.ID, SOLO -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Apriyanto Kurniawan mengungkapkan vonis enam tahun atas Sugi nur Rahardja (Gus Nur) dan Bambang Tri atas kasus penyebaran berita bohong hingga menimbulkan keonaran adalah keputusan terbaik majelis hakim pada sidang di PN Solo, Selasa (18/4/2023).
Sebelumnya, pada sidang yang dipimpin oleh Hakim ketua Moch Yuli Hadi tersebut, Gus Nur divonis selama enam tahun penjara. Sebab majelis hakim yakin bahwa Gus Nur terbukti bersalah karena menyiarkan berita bohong terkait ijazah Presiden Jokowi hingga menimbulkan keonaran. Sementara itu, majelis hakim menjatuhi hukuman enam tahun penjara atas Bambang Tri Mulyono karena menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait ijazah Presiden Jokowi bersama-sama sehingga menyebabkan keonaran.
"Kalau mengenai putusan ya saya kembalikan kepada majelis hakim ya. Kalau kami kan berawal dari tuntutan kemarin kan 10 tahun untuk dua orang ya. Alhamdulillah setelah persidangan selama empat bulan, ya nanti lima bulan, hari ini di bawah pada putusan hakim memberikan putusan enam tahun ya," kata Apriyanto, Selasa.
Soal vonis enam tahun di mana ada di bawah tuntutan JPU, Apriyanto mengungkapkan bahwa itu adalah keputusan terbaik hakim. Sebab, dari uraian pembacaan putusan banyak mengambil dari fakta-fakta persidangan yang diungkapkan JPU.
"Saya kira itu mungkin sudah pertimbangan hakim yang terbaik. Saya lihat dari uraian-uraian pertimbangan majelis hakim itu. apa uraian-uraiannya itu mengambil apa fakta-fakta hukum yang di dalam tuntunannya dari kami diambil alih dan hakim bersepakat telah dengan JPU," katanya.
"Maksudnya bersepakat dalam artinya fakta yang dikemukakan oleh Jaksa sama gitu loh, jadi match gitu lah ketemu jadi akhirnya mengambil keputusan itu," katanya menambahkan.
Apriyanto menambahkan bahwa sebagai JPU tugasnya hanya berusaha membuktikan apakah terdakwa benar-benar bersalah atau tidak. Soal hasilnya akan berapa lama ia mengungkapkan tidak menjadi masalah. "Hal itu sebenarnya tidak menjadi persoalan yang kami hanya berusaha untuk membuktikan saja ya," katanya.
Soal banding yang diajukan oleh Gus Nur dan Bambang Tri, sementara ini pihak JPU masih memikirkannya. Namun, ia mengungkapkan pada akhirnya juga akan mengajukan banding akan tetapi bukan memori banding tetapi kontra memori banding.
"Karena terdakwa banding kami menyatakan pikir-pikir. Tetapi pada akhirnya kami juga akan banding. Tapi bandingnya bukan dalam arti membikin memori banding, tidak, tapi kontra memori banding terhadap apa yang akan dikemukakan dalam memori banding para terdakwa ya," katanya.
"Kalau misalnya tadi putusannya di bawah setengah, di bawah lima tahun, ya kami harus banding. Tetapi karena sudah lebih dari setengah kita laporkan ke pimpinan. Nanti keputusan ada di pimpinan. Tetapi sementara kami nyatakan pikir-pikir," katanya.
Seperti diketahui, Bambang Tri dan Gus Nur terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primer pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, tentang keonaran.