Kamis 31 Jul 2025 15:10 WIB

Kaprodi PPDS Anestesia Undip & Dekan FK Kompak Sebut tak Tahu Ada Pungutan Liar Rp80 Juta

Kaprodi menyebut tidak tahu istilah biaya operasional pendidikan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), Yan Wisnu Prajoko, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang terkait kasus dugaan perundungan dan pemerasan almarhumah Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesia Undip, Rabu (9/7/2025).
Foto:

Tak Ketahui BOP

Dekan FK Undip, Yan Wisnu Prajoko, telah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah Aulia Risma Lestari. Dalam kesaksiannya, dia mengaku tidak mengetahui adanya pungutan BOP yang dilakukan Prodi PPDS Anestesia Undip. 

"Saya tahu (soal BOP) sejak di-BAP. Yang memberi tahu penyidik Polda (Jawa Tengah)," ucap Yan Wisnu pada persidangan 9 Juli 2025 lalu

Yan mengungkapkan, biaya resmi yang harus dibayarkan mahasiswa PPDS Anestesia hanya SPP dan SPI. "Biaya semester Rp15 juta dan SPI Rp25 juta," ujarnya. 

Biaya pendidikan resmi tersebut harus dibayarkan via transfer ke rekening universitas. Yan Wisnu menekankan, biaya terkait pendidikan tidak diperkenankan disetorkan kepada staf universitas. 

Yan Wisnu menjelaskan, semua ujian yang diselenggarakan kampus, pembiayaannya ditanggung universitas. Hal itu termasuk honor bagi pengawas dan pembimbing ujian. "Pembayarannya nanti satu semester," ucapnya. 

Kendati demikian, Yan Wisnu mengakui biaya ujian yang diselenggarakan kolegium belum tercakup dalam UKT maupun SPI. Namun Yan mengaku tidak mengetahui detail biayanya. Dia hanya mengatakan bahwa biaya ujian tersebut harus dibayarkan langsung oleh mahasiswa yang bersangkutan. 

JPU kemudian menyampaikan kepada Yan Wisnu bahwa dana BOP disetorkan para mahasiswa PPDS Anestesia Undip kepada Sri Maryani. Biaya terkait ujian-ujian yang bukan diselenggarakan universitas nantinya dibayarkan Sri Maryani menggunakan dana BOP tersebut. 

JPU lantas bertanya kepada Yan Wisnu soal praktik tersebut. Menurut Yan Wisnu, pembayaran setiap ujian seharusnya dilakukan langsung oleh mahasiswa. "Tidak ada aturannya menyetorkan ke staf," ucapnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement