Dalam laporan tersebut, Tri juga menyarankan Rektor agar membentuk tim pemeriksa disiplin. "Kemudian Pak Rektor membentuk tim pemeriksa disiplin yang unsurnya ada unsur kepegawaian, unsur satuan pengawas internal, dan unsur dari atasan langsung. Nah sekarang prosesnya ada di tim pemeriksan disiplin," kata Tri.
Dia menambahkan, tim pemeriksa disiplin akan mendalami hasil penyelidikan Satgas PPK Unsoed. "Nanti tim pemeriksa yang akan memberikan kesimpulan apakah terbukti (dugaan pelecehan seksual). Kalau terbukti, mereka akan merekomendasikan usulan sanksi kepada kementerian. Kementerian yang akan menetapkan sanksi," ucapnya.
Tri menjelaskan, tak ada tenggat waktu bagi tim pemeriksa internal untuk menyimpulkan apakah dugaan pelecehan seksual oleh guru besar terkait benar-benar terjadi. "Tapi saya kira tim pemeriksa ini, karena dorongan yang sangat luar biasa, support yang luar biasa, akan bekerja dengan cepat untuk bisa menuntaskan kasus ini," ujarnya.
"Kami pun dari Satgas berharap bahwa tim pemeriksa ini bisa bekerja dengan cepat untuk menuntaskan kasus ini," tambah Tri.
Tri enggan membocorkan di fakultas apa guru besar terduga pelaku aktif mengajar. "Saya tidak bisa menyebutkan kalau itu. Yang jelas guru besar Unsoed lah," ucapnya.