Rabu 02 Jul 2025 12:54 WIB

Digeledah Kejagung, Dirut Sritex Sembunyikan Uang Korupsi Rp2 Miliar di Kantong Plastik Gambar Tikus

Kejagung menggeledah rumah Iwan Lukminto di Sukoharjo dan Surakarta.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Karta Raharja Ucu
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (23/6/2025). Iwan Kurniawan Lukminto menjalani pemeriksaan yang keempat kalinya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kredit PT Sritex yang merugikan negara sebesar Rp692 miliar.
Foto:

Kebangkrutan PT Sritex berdampak pada gelombang PHK 11 ribu karyawan pada Februari 2025 lalu. Terungkap kebangkrutan PT Sritex, diduga ada kaitannya dengan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit oleh bank-bank pemerintah.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar pernah menerangkan, beberapa bank pemerintah yang menjadi kreditur PT Sritex adalah Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank Jabar-Banten dengan nilai outstanding total mencapai Rp 1,1 triliun lebih. Selain itu juga termasuk Bank Sindikasi yang terdiri dari Bank BNI, BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan nilai kredit mencapai Rp 2,5 triliun.

Dalam penyidikan terungkap, pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex selaku debitur itu cacat hukum. Karena diketahui, pemberian fasilitas kredit tersebut tak dilakukan dengan penilaian yang objektif sebagai syarat pemberian modal.

Dalam pemberian kredit tersebut mengharuskan perusahaan selaku debitur memiliki rating A. Akan tetapi PT Sritex dalam pengajuan kredit hanya mendapatkan predikat BB- (minus). Terungkap dalam pengajuan kredit tersebut tak sesuai dengan profile perusahaan. Karena pada saat pemberian kredit itu PT Sritex mengalami buntung laba setotal Rp 15,56 triliun pada pembukuan 2021.

Selain itu penyidik Jampidsus juga menemukan pemanfaatan pemberian kredit yang tak sesuai peruntukan. Tersangka Iwan Setiawan diduga menggunakan kredit tersebut untuk kepentingan pribadi. Yaitu dengan memanfaatkan pinjaman-pinjaman bank tersebut untuk membeli aset-aset pribadi, alih-alih digunakan untuk keperluan PT Sritex.

“Bahwa akibat adanya pemberian kredit setelah melawan hukum yang dilakukan oleh PT Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 692,9 miliar dari total nilai outstanding atau target yang belum dilunasi sebesar Rp 3,588 triliun,” kata Qohar.

Terkait dengan Iwan Kurniawan status hukumnya dalam penyidikan kasus ini masih sebagai saksi. Namun penyidik sudah lebih dari tiga kali memeriksanya di kejaksaan.

Jampidsus menebalkan status cegah terhadap Iwan Kurniawan yang merupakan adik kandung dari tersangka Iwan Setiawan. Pekan lalu, usai menjalani pemeriksaan di penyidikan Jampidsus, Iwan Kurniawan membantah klaim Kejagung terkait dengan penggunaan fasilitas kredit bank-bank pemerintah untuk kebutuhan pribadi tersangka Iwan Setiawan dan keluarga para pewaris Sritex.

“Setahu saya sebagai adik, tidak (untuk kebutuhan pribadi). Tetapi nanti coba dari hasil penyidikan seperti apa,” kata Iwan Kurniawan, di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Senin (23/6/2025).

Iwan Kurniawan juga menerangkan, tak ada penggunaan uang dari hasil kredit bank-bank pemerintah kepada PT Sritex itu yang digunakan tersangka Iwan Setiawan untuk membeli aset-aset pribadi maupun keluarga. Hal tersebut, kata Iwan Kurniawan, pun sudah ia jelaskan kepada tim penyidik. “Setahu saya, tidak ada. Dan kami sudah sampaikan juga di dalam (kepada penyidik),” ujar Iwan Kurniawan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement