Suroso mengungkapkan, dia bersama rekan-rekannya mengajukan 17 tuntutan. Salah satunya meminta pemerintah menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk angkutan logistik darat.
"Persaingan bisnis logistik itu banyak yang tidak sehat karena tidak ada standarisasi ongkos. Akhirnya bisa memanjangkan mobil, karena untuk menutup biaya operasional," kata Suroso.
Menurut Suroso, hal itu yang akhirnya menyebabkan banyak truk ODOL di jalanan. Suroso dan beberapa perwakilan sopir lainnya akhirnya diterima oleh Kepala Dishub Jateng Arief Djatmiko di kantornya.
Selain soal standarisasi tarif, berikut beberapa tuntutan API lainnya dalam unjuk rasa di depan Kantor Dishub Jateng:
1. Meminta pemerintah dan DPR RI merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Pembentukan lembaga independen pengawas pelaksanaan UU Nomor 22 Tahun 2009.
3. Masih sedikit perusahaan yang memiliki dan memenuhi standar Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
4. Tingginya angka kriminalitas di jalan terhadap pengemudi angkutan barang.
5. Perhatian serius pemerintah terhadap kesejahteraan pengemudi.
6. Menuntut pemberlakuan SIM seumur hidup bagi pengemudi angkutan barang.