Kamis 29 May 2025 22:08 WIB

Ayam Goreng Widuran Mengandung Babi, Konsumen Muslim Tuntut Sertifikasi yang Jelas

Sebaiknya pasang keterangan jelas non halal, biar konsumen tahu sejak awal.

Rep: Wulan Intandari/ Red: Karta Raharja Ucu
Salah satu yang mewakili kekecewaan terhadap Ayam Goreng Widuran datang dari warga Mojosongo, Solo, Nanang.
Foto:

Kebutuhan Edukasi dan Transparansi

Menurutnya, kasus Ayam Goreng Widuran bukan sekadar soal kekecewaan personal, tetapi menjadi momentum edukasi yang penting bagi pelaku usaha makanan, pemerintah, dan masyarakat luas. Ia menekankan pentingnya transparansi, terutama bagi rumah makan yang menggunakan bahan non halal.

"Ini seharusnya menjadi pelajaran. Rumah makan itu harus punya izin yang jelas. Tapi tidak cukup izin usaha saja, perlu juga keterbukaan soal bahan yang digunakan. Kalau memang non halal, mohon pasang keterangannya,” ucapnya menambahkan.

Nanang menyakini bahwa banyak konsumen seperti dirinya merasa dikhianati, karena tidak diberi informasi secara terbuka. “Ya (merasa tertipu). Kalau dari awal tahu, mungkin saya tidak akan makan di sana,” ujarnya.

Tuntutan Perlindungan Konsumen dan Sertifikasi yang Jelas

Kasus Ayam Goreng Widuran kini bukan hanya soal menu enak yang mengandung bahan kontroversial, tapi telah berubah menjadi persoalan kepercayaan dan perlindungan konsumen. Bagi pelanggan Muslim seperti Nanang, label saja tidak cukup.

Di sisi lain, gelombang kekecewaan ini juga memperkuat sorotan publik terhadap perlunya pengawasan lebih ketat dalam dunia usaha kuliner di Solo, kota yang dikenal luas sebagai kota kuliner. Masyarakat di jagat maya juga ramai-ramai mendesak adanya labelisasi yang lebih tegas.

Apalagi Ayam Goreng Widuran yang dikenal sebagai kuliner legendaris asal Solo telah beroperasi lebih dari 50 tahun dan baru diketahui ternyata memakai bahan baku non halal.

Menanggapi ini, Pemkot Solo tengah berupaya menghadirkan lembaga seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) secara langsung di daerah. Wali Kota Solo, Respati Ardi, sebelumnya telah menyatakan akan memfasilitasi kehadiran kantor BPJPH di PLUT UMKM Center guna mempercepat proses sertifikasi halal di tingkat kota. Langkah ini diambil agar kasus seperti Ayam Goreng Widuran tidak terulang.

"Kasus seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Salah satu solusi konkret yang bisa kami ambil adalah dengan memperkuat kehadiran BPJPH di daerah, supaya pelaku usaha tidak kesulitan lagi saat ingin mengurus sertifikasi halal," kata Respati Ardi.

Sementara itu, proses pengujian bahan makanan dari rumah makan tersebut masih berlangsung di Laboratorium Veteriner Boyolali milik Disnak Keswan Provinsi Jawa Tengah. Hasil laboratorium diperkirakan keluar paling lambat 10 Juni 2025.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement