REJOGJA.CO.ID, SLEMAN -- Kepolisian resmi menetapkan pengemudi mobil BMW berinisial CPP (21), mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi, pada Sabtu (24/5/2025) dini hari WIB.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah status kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara dan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang yang melibatkan tim Traffic Accident Analysis, Selasa (27/5/2025).
Dalam insiden yang terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, mobil BMW yang dikemudikan CPP menghantam sepeda motor yang dikendarai Argo dari belakang, saat korban tengah memutar arah. Benturan keras membuat Argo terpental dan tewas di tempat akibat luka berat di bagian kepala. Usai menabrak Argo, mobil BMW tersebut juga menghantam mobil Honda CR-V yang sedang terparkir di pinggir jalan.
"Penyelidik dari Polresta Sleman tadi siang sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut dan sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dilanjutkan dengan penetapan tersangka,” ujar Ihsan dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (27/5/2025).
Ihsan juga mengungkapkan keterangan saksi-saksi dan hasil olah TKP sudah mencukupi dijadikan dasar penetapan tersangka. CPP diduga sendiri di dalam mobil dalam peristiwa kecelakaan itu. "Hasil olah TKP, khususnya dari Tim TAA, itu yang menjadi dasar sehingga kasus ini penyidik menaikkan statusnya menjadi penyidikan," kata dia.
Tersangka Tidak Terbukti Mabuk
Menanggapi kabar yang beredar di media sosial soal dugaan pengemudi berada dalam pengaruh alkohol, Ihsan menegaskan bahwa hasil pemeriksaan medis dan tes urine yang dilakukan menunjukkan hasil negatif alkohol maupun narkoba.
“Tidak ditemukan kandungan alkohol atau narkotika. Pemeriksaan sudah dilakukan secara resmi dan hasilnya sudah dikantongi penyidik,” ucap Ihsan.
Setelah penetapan tersangka, Polresta Sleman akan segera memanggil CPP untuk diperiksa secara resmi sebagai tersangka. Ihsan menyatakan, penahanan akan dilakukan setelah proses pemeriksaan berlangsung.
Selanjutnya, Polresta Sleman akan menyampaikan proses dan hasil penanganan perkara ini dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti. Atas perkara ini CPP akan disangkakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
“Tentunya dengan telah kita naikkan statusnya, kita akan melakukan pemanggilan dulu terhadap yang bersangkutan. Nanti setelah kita panggil kita akan periksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” kata dia.
Penetapan tersangka ini disambut sebagai perkembangan penting oleh berbagai pihak, termasuk mahasiswa UGM dan keluarga korban, yang sejak awal menyerukan proses hukum yang adil dan transparan. Sebelumnya, tagar #JusticeForArgo ramai di media sosial, menuntut agar kasus ini tidak berakhir tanpa kejelasan.
Sementara itu, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman telah menetapkan Christianto Pangarapenta Pengidahen Tarigan (21), seorang mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM angkatan 2024.
Dalam konferensi pers tersebut juga disebutkan adanya kejadian menarik saat kendaraan BMW diamankan. Pihak kepolisian menemukan adanya orang tidak dikenal yang mengganti pelat nomor kendaraan. Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kejadian tersebut.
"Pada kesempatan kali ini juga saya sampaikan adanya pelat nomor yang sebenarnya kendaraan tersebut pada saat kejadian itu menggunakan pelat nomor F 1206. Pada saat ini memang digunakan nomor pelat itu. Pada saat kendaraan sudah diamankan tanpa diketahui oleh petugas ada yang mengganti pelat nomor tersebut menggunakan pelat nomor B 1442 NAC," ujar Salamun.
Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian meliputi satu unit mobil Honda CRV beserta STNK, SIM A atas nama Tri R, satu unit mobil BMW beserta STNK, SIM A atas nama Christianto Pangarapenta Pengidahen Tarigan, satu unit sepeda motor Honda Vario beserta STNK, dan SIM C atas nama Argo Ericko Achfandi.
Polresta Sleman juga menyoroti kecepatan kendaraan mobil BMW pada saat melintas di Jalan Palagan. Berdasarkan keterangan yang didapat oleh pihak Kepolisian, pelaku sudah mengemudikan kendaraannya di luar batas yang ditentukan.
"Kami masih menunggu hasil uji kendaraan, kalau dari keterangan tersangka sendiri tersangka mengendarai kendaraannya dalam kecepatan 50 hingga 60 kilometer per jam. Sedangkan jalan yang dilalui tersangka adalah Jalan provinsi dan berdasarkan rambu yang tertanam di badan jalan tertera 40 kilometer per jam," katanya.