Rabu 28 May 2025 18:49 WIB

Dispangtan Solo Uji Lab Sampel Ayam Goreng Widuran, Hasilnya Keluar 10 Juni

Sampel yang daging ayam, minyak, dan kremesan.

Rep: Wulan Intandari/ Red: Karta Raharja Ucu
Restoran Ayam Goreng Widuran Solo yang menggunakan bahan baku tidak halal.
Foto:

Sementara itu, Wali Kota Solo, Respati Ardi, sebelumnya meminta agar rumah makan tersebut ditutup sementara waktu hingga proses penilaian kehalalan selesai dilakukan oleh instansi teknis. Pemerintah Kota Solo menyatakan akan menunggu hasil pengujian laboratorium dan assessment menyeluruh sebelum mengambil langkah selanjutnya, guna memberikan kepastian kepada masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap mutu dan kehalalan pangan di wilayahnya.

"Proses hukum ke yang berwajib. Kita kan di tempat kan sudah menutup sambil menunggu asessment, begitu sanksi ya kita serahkan ke yang berwenang," kata Respati.

Ia pun belum bisa menyampaikan bentuk sanksi yang akan diterapkan kepada rumah makan Ayam Goreng Widuran tersebut, apakah berupa sanksi berat atau sanksi lainnya. Yang jelas, Pemkot Solo akan bertindak jika memang nantinya ditemukan pelanggaran.

"Kami di pemerintahan kota kan tidak bisa mengeluarkan (ketentuan) halal dan tidak yang mengeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kami hanya bisa mem-publish hasil dari lab makanan," ucap dia.

Sebelumnya, orang nomor 1 di Kota Solo ini telah mendatangi secara langsung lokasi Ayam Goreng Widuran di Jl Sutan Syahrir, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo, Senin (26/5), lalu. Namun pemilik warung tidak berada di lokasi saat itu. Respati kemudian memerintahkan agar warung makan itu tutup sementara untuk proses asesmen. Sedangkan petugas dari Dinas Perdagangan yang ikut dalam sidak tersebut mengambil beberapa sampel makanan termasuk minyak dan kremesan yang diduga mengandung babi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement