Jumat 23 May 2025 19:17 WIB

Polemik Ijazah Jokowi: Bareskrim Nyatakan Asli, Bagaimana dengan UGM?

Penyelidikan ijazah Jokowi dihentikan karena tidak ditemukan adanya perbuatan pidana.

Red: Karta Raharja Ucu
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat konferensi pers laporan ijazah Jokowi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).
Foto: Republika.co.id/Muhammad Noor Alfian Choir |
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat konferensi pers laporan ijazah Jokowi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).

REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Universitas Gadjah Mada (UGM) menghormati keputusan Bareskrim Polri yang menghentikan penyelidikan terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Penyelidikan itu dihentikan karena tidak ditemukan adanya perbuatan pidana.

Kepastian ini disampaikan setelah tim penyidik memeriksa secara menyeluruh ijazah milik Jokowi dari tingkat Sekolah Dasar hingga perkuliahan di Universitas Gadjah Mada (UGM), menyusul laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang menuding Jokowi menggunakan ijazah palsu.

Baca Juga

Terkait keputusan ini, Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius menyampaikan UGM akan menghormatinya pasalnya perkara tersebut dinilai sepenuhnya berada dalam kewenangan kepolisian. Pihaknya hanya sebatas memberikan keterangan dan data sebagai bentuk dukungan atas permintaan Bareskrim yang melakukan proses penyelidikan.

"Kalau penghentian, utamanya ini ranah dari Bareskrim, karena penyelidikan dilakukan Bareskrim. Yang disampaikan keterangan dan data dari UGM itu untuk memenuhi permintaan Bareskrim. Keputusan Bareskrim untuk memberhentikan, semua ada di kewenangan Bareskrim,” ujar Sandi di Kampus UGM, Jumat (23/5/2025).

Sandi mengungkap UGM telah menyerahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses akademik Presiden Joko Widodo selama menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM untuk kepentingan penyelidikan. Dokumen yang diserahkan termasuk keterangan dari dekan dan alumni lain, serta salinan ijazah dan dokumen akademik lainnya, mulai dari proses masuk kuliah hingga kelulusan.

"Dokumen itu dijaga Fakultas Kehutanan, bukti penyerahannya di sana. Sebagian besar data-data berkaitan dengan proses akademik. Foto-foto kegiatan pribadi, lebih spesifik dokumen akademik Jokowi mulai dari masuk sebagai mahasiswa sampai beliau selesai menjalankan pendidikannya di sini dan juga salinan ijazahnya,” ucapnya.

photo
Layar menampilkan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat konferensi pers tentang hasil penyelidikan pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana terkait ijazah Joko Widodo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Bareskrim Polri memutuskan menghentikan penyelidikan laporan terkait dugaan kepemilikan ijazah palsu Joko Widodo yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) karena tidak menemukan tindak pidana sekaligus memastikan bahwa ijazah SMA dan S1 milik Joko Widodo asli setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan saksi-saksi terkait. - (ANTARA FOTO/Fauzan)

Terkait gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan oleh pihak eksternal terhadap sejumlah pimpinan universitas, pimpinan di Fakultas Kehutanan, serta seorang dosen senior yang telah purna tugas, Ir. Kasmudjo itu sendiri, Sandi menyampaikan pihak UGM menegaskan kesiapan untuk menghadapinya. Saat ini, gugatan itu tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, dan sidang perdana telah digelar dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak, Kamis (22/5/2025).

Namun, agenda sidang perdana yang seharusnya membahas mediasi ditunda. Hal ini karena ada penggugat intervensi atau pihak ketiga yang memohon turut serta dalam perkara perdata tersebut.

"Gugatan yang ditujukan ke pimpinan UGM dan pimpinan perangkat di Fakultas Kehutanan, serta satu senior kami, Ir. Kasmudjo, hari ini memang masih dalam tahap awal, pemeriksaan identitas pihak-pihak baik penggugat maupun tergugat,” ungkapnya.

photo
Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius memberikan keterangan terkait polemik dugaan ijazah palsu Joko Widodo. - (Wulan Intandari/ Republika)

Dalam sidang ini, UGM telah menunjuk dua kuasa hukum untuk menghadapi perkara yakni Arianto menjadi kuasa hukum yang mewakili Rektor, Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, dan Perpustakaan UGM. Sementara itu, Zahrul Arkom menjadi kuasa hukum Kasmudjo. Arkom merupakan mitra dari Pusat Kajian dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum UGM.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement