Jumat 16 May 2025 15:41 WIB

Pengintaian dan Penangkapan oleh Polisi Buat Mahasiswa Undip Tiarap

Polrestabes Semarang telah menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka kerusuhan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Ratusan mahasiswa terjebak di Kampus Pascasarjana Universitas Diponegoro (Undip) yang berlokasi di Jalan Imam Bardjo SH, Pleburan, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (1/4/2025) malam. Sebelumnya mereka sempat berpartisipasi dalam unjuk rasa memperingati Hari Buruh yang digelar di depan Kantor Gubernur dan Gedung DPRD Jateng.
Foto:

Penetapan 6 Tersangka

Sebelumnya Polrestabes Semarang telah menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka dalam kerusuhan yang terjadi pada peringatan May Day di depan Kantor Gubernur dan Gedung DPRD Jateng di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, 1 Mei 2025 lalu. Pasca kerusuhan, polisi menangkap 14 mahasiswa.

Dari keenam tersangka, tiga di antaranya merupakan mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes). Mereka yakni MAS (22 tahun), KM (19 tahun), dan ADA (22 tahun). Tiga tersangka lainnya yaitu mahasiswa Universitas Semarang berinisial ANH (19 tahun); mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang berinisial AZG (21 tahun); dan mahasiswa Universitas Diponegoro berinisial MJR (20 tahun).

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan, keenam tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana melawan aparat saat bertugas serta melakukan perusakan fasilitas umum secara bersama-sama. "Semuanya memenuhi dua alat bukti, dan unsurnya memenuhi dalam pelanggaran Pasal 214 sub 170 KUHP," katanya saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, 3 Mei 2025 lalu.

Syahduddi mengatakan, keenam tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam kerusuhan pada peringatan May Day hari Kamis lalu. "Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan aksi anarkis tersebut. Ada yang menyusun rencana untuk membuat aksi unjuk rasa berakhir rusuh, termasuk penggunaan pakaian berwarna hitam, ada yang merusak fasilitas umum, melempar petugas pengamanan dengan batu, kayu, dan benda lain, serta melakukan aksi lain yang membahayakan dan melukai petugas," ucapnya.

Syahduddi pun menuding keenam tersangka sebagai bagian dari kelompok Anarko. Hal itu karena mereka memiliki grup perpesanan WhatsApp bertuliskan "FMIPA Bagian Anarko". Menurut Syahduddi, grup tersebut beranggotakan 18 orang.

"Kita pastikan akan terus mencari dan memburu keberadaan kelompok Anarko ini di wilayah Semarang berdasarkan bukti dan informasi yang sudah dimiliki oleh pihak kepolisian. Hal ini untuk menjamin Kota Semarang harus aman dan kondusif serta terbebas dari segala macam tindakan anarkis yang mengarah kepada aksi kriminal," kata Syahduddi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement