Guru SMPN 10 Tak Terbukti sebagai Dugaan Pelaku yang Bocorkan Soal
Dalam kesempatan ini, Suhirman juga menyampaikan telah mengklarifikasi kasus ini kepada Kepala Sekolah dan guru penulis soal di SMP Negeri 10 Yogyakarta. Hasilnya, guru tersebut tidak mengetahui soal yang bocor dan hanya membuat soal latihan berdasarkan kisi-kisi ASPD. Disimpulkan bahwa guru termasuk siswa di SMP Negeri 10 Yogyakarta yang sebelumnya sempat dituding terlibat dalam kehebohan kebocoran soal ASPD ini dinyatakan tidak terbukti menyebarkan soal tersebut.
Suhirman menyebut kebocoran itu justru berasal dari seorang guru dari SMP lain di DIY.
"Tidak terbukti bahwa guru SMP Negeri 10 Yogyakarta membocorkan soal. Hal ini juga diperkuat dengan bukti rata-rata hasil ASPD literasi numerik di SMP Negeri 10 Yogyakarta. Dan siswa SMP Negeri 10 Yogyakarta yang sempat diviralkan sebagai pelaku tidak terbukti terlibat. Justru kebocoran soal berasal dari seorang guru di salah satu SMP di DIY,” ungkapnya.
“(Guru yang membocorkan) mengaku mengunduh file Virtual Hard Disk tanpa sepengetahuan kepala sekolah,” ujarnya menambahkan.
Guru yang bersangkutan, kata Suhirman, berhasil membuka file dengan teknik khusus yang memerlukan kemampuan teknologi informasi. Ia lalu mengambil dua soal dari penyimpanan sementara, dan mengubah format XML menjadi tampilan soal menggunakan perangkat lunak tertentu, kemudian membagikannya kepada siswa dalam sesi latihan tambahan pada 3 Mei 2025 melalui Google Form.
Atas tindakan tersebut, Suhirman mengatakan Disdikpora kabupaten/kota terkait yang akan memberikan sanksi terhadap guru yang bersangkutan. Sementara Disdikpora DIY akan meningkatkan sistem pengamanan pelaksanaan ASPD mendatang, termasuk pengelolaan file dan akses data di tingkat sekolah. "Untuk sanksi karena guru tersebut merupakan ASN, maka kewenangan pembinaan ada di pemerintah kabupaten/kota," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Budi Santoso Asrori mengatakan, pihaknya merasa lega dengan hasil investigasi tim yang dibentuk oleh Dinas Dikpora DIY. “Hasil tersebut diharapkan mampu membersihkan nama sekolah, guru, maupun siswa SMP Negeri 10 Yogyakarta yang belakangan ini mendapatkan tuduhan-tuduhan,” ujar Budi.
Sementara itu, tim Pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ombudsman RI DIY, Muhammad Bagus Sasmita meminta agar Pemda DIY menindak tegas pelaku yang membocorkan soal ASPD tersebut. "Harapan kami pembinaan sesuai ketentuan, itu kami akan menunggu sanksi," katanya.