Kuasa hukum keluarga Aulia Risma, Misyal Achmad, mengungkapkan, selain menghadapi perundungan, almarhumah juga mengalami pemerasan yang dibungkus sebagai iuran angkatan. Iuran tersebut sebagian besar digunakan untuk memenuhi kebutuhan para mahasiswa senior. Menurut Misyal, sejak Aulia Risma menjadi mahasiswa PPDS Anestesia Undip pada 2022, pihak keluarga telah mengeluarkan Rp 225 juta untuk membayar iuran angkatan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto sempat menyampaikan perputaran uang dalam kasus dugaan pemerasan di PPDS Anestesia Undip menembus angka Rp 2 miliar. Pada kasus yang melibatkan almarhumah Aulia Risma, Polda Jateng sudah mengamankan barang bukti sebesar Rp 97 juta.
"Dari hasil penyelidikan, diperkirakan putarannya kurang lebih Rp 2 miliar," kata Artanto pada 31 Desember 2024 lalu.
Undip dan RSUP Dr.Kariadi awalnya menyangkal adanya praktik perundungan dalam pelaksanaan PPDS. Namun sebulan pascakematian Aulia Risma, tepatnya pada 13 September 2024, Undip dan RSUP Dr.Kariadi akhirnya mengakui praktik serta budaya perundungan memang terjadi di PPDS. Kedua lembaga tersebut pun menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan pemerintah.