Berstatus Tersangka
Polda Jateng diketahui telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan Aulia Risma Lestari. Mereka adalah Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, dan Zara Yupita Azra. Taufik adalah Ketua Prodi PPDS Anestesia Fakultas Kedokteran (FK) Undip. Sementara Sri merupakan staf admin Prodi Anestesiologi FK Undip. Sedangkan tersangka terakhir, yakni Zara, adalah dokter residen atau senior Aulia Risma.
Aulia Risma Lestari ditemukan meninggal di kamar kosnya di Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang pada 12 Agustus 2024 lalu. Dokter berusia 30 tahun tersebut diduga bunuh diri karena mengalami perundungan dari para seniornya.
Merespons dugaan bunuh diri dan perundungan yang dialami Aulia Risma, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya memutuskan membekukan pelaksanaan PPDS Anestesia Undip di RSUP Dr.Kariadi Semarang.
Keluarga Aulia Risma melaporkan kasus dugaan perundungan ke Polda Jateng pada 4 September 2024. Kuasa hukum keluarga Aulia Risma, Misyal Achmad, mengungkapkan, selain menghadapi perundungan, almarhumah juga mengalami pemerasan yang dibungkus sebagai iuran angkatan.
Iuran tersebut sebagian besar digunakan untuk memenuhi kebutuhan para mahasiswa senior. Menurut Misyal, sejak Aulia Risma menjadi mahasiswa PPDS Anestesia Undip pada 2022, pihak keluarga telah mengeluarkan Rp225 juta untuk membayar iuran angkatan.
Undip dan RSUP Dr.Kariadi awalnya menyangkal adanya praktik perundungan dalam pelaksanaan PPDS. Namun sebulan pasca kematian Aulia Risma, tepatnya pada 13 September 2024, Undip dan RSUP Dr.Kariadi akhirnya mengakui bahwa praktik serta budaya perundungan memang terjadi di PPDS. Kedua lembaga tersebut pun menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan pemerintah.