Ahad 27 Apr 2025 21:09 WIB

Kejaksaan Bantah Kasus Bully PPDS Undip Mandek: Berkas Tebal, Perlu Waktu Mempelajari

Penanganan kasus kematian Aulia Risma memakan waktu pada tahapan penyidikan di Polda.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Ibunda Aulia Risma Lestari, Nuzmatun Malinah (kiri), memberikan keterangan kepada media terkait kasus kematian putrinya di PO Hotel, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (18/9/2024) malam.
Foto:

Dia menjelaskan, Kejati Jateng pertama kali mengembalikan berkas perkara Aulia Risma ke penyidik Ditreskrimum Polda Jateng atau P19 pada 3 Februari 2025. Sudah terdapat tiga tersangka, yakni Zara Yunita, Taufik Eko Nugroho, dan Sri Maryani. "Tanggal 3 Februari dikasih petunjuk untuk dilengkapi," ujar Arfan.

"Kemudian dikirim kembali oleh penyidik itu tanggal 10 maret 2025, tiga-tiganya (tersangka) itu. Sehingga sampai hari ini berkas masih diteliti oleh tim jaksa apakah seluruh petunjuk yang diberikan sudah dipenuhi atau belum," tambah Arfan.

Dia memastikan Kejati Jateng selalu tepat waktu dan sesuai tenggat dalam proses pemeriksaan atau penelitian berkas perkara Aulia Risma. "Dalam meneliti berkas kita selalu on time kok. 14 hari menentukan sikap, 14 hari menentukan sikap. Setelah awal yang pengiriman pertama, 14 hari kita kasih petunjuk. Terus balik lagi tanggal kemarin, ini lagi diteliti," ucapnya.

"Kalau lihat waktunya, minggu depan harus menyatakan sikap terhadap berkas apakah beberapa poin petunjuk itu sudah dipenuhi semua belum," tambah Arfan.

Menurut Arfan, berkas bisa saja dikembalikan lagi ke penyidik Ditreskrimum Polda Jateng jika dinilai belum lengkap. "Minggu depan kita tunggu, paling Selasa," katanya.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement