Dia menjelaskan, Kejati Jateng pertama kali mengembalikan berkas perkara Aulia Risma ke penyidik Ditreskrimum Polda Jateng atau P19 pada 3 Februari 2025. Sudah terdapat tiga tersangka, yakni Zara Yunita, Taufik Eko Nugroho, dan Sri Maryani. "Tanggal 3 Februari dikasih petunjuk untuk dilengkapi," ujar Arfan.
"Kemudian dikirim kembali oleh penyidik itu tanggal 10 maret 2025, tiga-tiganya (tersangka) itu. Sehingga sampai hari ini berkas masih diteliti oleh tim jaksa apakah seluruh petunjuk yang diberikan sudah dipenuhi atau belum," tambah Arfan.
Dia memastikan Kejati Jateng selalu tepat waktu dan sesuai tenggat dalam proses pemeriksaan atau penelitian berkas perkara Aulia Risma. "Dalam meneliti berkas kita selalu on time kok. 14 hari menentukan sikap, 14 hari menentukan sikap. Setelah awal yang pengiriman pertama, 14 hari kita kasih petunjuk. Terus balik lagi tanggal kemarin, ini lagi diteliti," ucapnya.
"Kalau lihat waktunya, minggu depan harus menyatakan sikap terhadap berkas apakah beberapa poin petunjuk itu sudah dipenuhi semua belum," tambah Arfan.
Menurut Arfan, berkas bisa saja dikembalikan lagi ke penyidik Ditreskrimum Polda Jateng jika dinilai belum lengkap. "Minggu depan kita tunggu, paling Selasa," katanya.