Rabu 23 Apr 2025 21:11 WIB

Kejakgung Temukan Rp 5,5 Miliar Uang Suap Milik Hakim AM di Bawah Kasur

Hakim AM menyimpan 3.600 lembar pecahan 100 Dolar AS di bawah kasus butut.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Karta Raharja Ucu
Penemuan uang suap yang diduga milik hakim Ali Muhtarom.
Foto:

Ali Muhtarom, salah-satu dari lima kalangan pengadilan yang ditangkap dan dijebloskan ke tahanan oleh penyidik Jampidsus terkait penyidikan suap-gratifikasi vonis lepas tiga korporasi terdakwa korupsi CPO. Selain Ali Muhtarom, penyidik juga menetapkan tersangka terhadap Hakim Djuyamto (DJU), dan Hakim Agam Syarif Baharuddin (ABS).

Ketiga hakim tersebut adalah majelis pengadil yang memvonis lepas Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dari dakwaan melakukan korupsi dalam perizinan ekspor CPO. Dari penyidikan Jampidsus terungkap, vonis lepas tersebut karena ketiga hakim itu menerima suap.

Ali Muhtarom mendapatkan jatah total Rp 5,5 miliar. Djuyamto mendapatkan jatah sekitar Rp 7,5 miliar. Dan Agam Syarif menerima kurang lebih sekitar Rp 6,5 miliar. Uang haram yang diperoleh para wakil Tuhan tersebut, gelontoran dari Hakim Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus).

MAN ditangkap penyidik pada Sabtu (12/4/2025) ketika ia sudah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). MAN adalah tersangka utama penerimaan Rp 60 miliar untuk mengatur vonis lepas tiga terdakwa korporasi tersebut.

MAN adalah pihak bersama-sama tersangka Wahyu Gunawan (WG) yang merupakan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang berperan untuk menentukan tarif vonis lepas tersebut. MAN memperoleh uang Rp 60 miliar tersebut dari Ariyanto Bakri (AR), dan Marcella Santoso (MS) yang merupakan tim pengacara dari para terdakwa korporasi. Uang Rp 60 miliar itu, pun diketahui pemberiannya melalui tersangka Muhammad Syafei (MSY) yang merupakan staf legal Wilmar Group.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement