REJOGJA.CO.ID, JEPARA -- Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukam penggeledahan di kediaman Hakim Ali Muhtarom (AM) di Jepara, Jawa Tengah (Jateng). Saat rumahnya digeledah, Hakim AM kedapatan menyimpan uang haram yang diterimanya di bawah kasur butut tempat tidur.
Hakim AM adalah salah satu tersangka dalam skandal suap-gratifikasi vonis lepas tiga korporasi terdakwa korupsi perizinan ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan koper hitam berisikan dua buntalan plastik yang berisikan uang yang dirupiahkan mencapai Rp 5,5 miliar.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menerangkan, penggeledahan di rumah Ali Muhtarom dilakukan, pada Ahad (13/4/2025). “Dan dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau sebanyak 36 blok, yang dengan mata uang asing 100 USD (dolar AS),” kata Harli di Kejagung, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
“Jadi kalau disetarakan itu, di kisaran 5,5 miliar ya,” kata Harli melanjutkan.
Harli menjelaskan temuan buntalan plastik berisi uang di dalam koper tersebut berawal dari penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah kediaman Ali Muhtarom di Jepara. Pada saat penggeledahan tersebut, status Ali Muhtarom sudah sebagai tersangka dan dalam pemeriksaan tim penyidikan Jampidsus-Kejagung di Jakarta.
Sedangkan tim penggeledahan yang diterjunkan ke Jepara mulanya tak mendapati barang-barang bukti uang tunai pada saat penggeledahan dilakukan. “Karena setelah digeledah belum ada jawaban dari yang berada di rumah itu,” kata Harli.
Akan tetapi penyidik yang memeriksa di Jakarta, mendesak agar Ali Muhtarom mengungkap tentang di mana uang suap yang diterimanya itu. Ali Muhtarom mengaku menyimpan uang suap yang diterimanya itu disimpan di bawah kasur.
“Jadi ketika AM (Ali Muhtarom) diperiksa di sini (Kejagung), berkomunikasi dengan keluarga di sana, akhirnya itu ditunjukkan, dibuka diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” kata Harli.
Lihat postingan ini di Instagram