REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X buka suara terkait polemik penolakan warga terhadap rencana penataan Stasiun Lempuyangan oleh PT KAI. Mereka menolak pasalnya ada permukiman yang tergusur yakni di RW 1 Bausasran, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta jika nantinya dilakukan pengosongan lahan.
Meskipun belum mengetahui secara detail duduk perkaranya karena kewenangan terkait dengan Sultan Ground ada di GKR Mangkubumi selaku Penghageng Tepas Panitikismo, Sultan HB X meminta persoalan ini tetap harus segera dituntaskan.
"Ya coba nanti kita selesaikan. Bagaimanapun harus tuntas itu, kalau itu ada masalah," kata Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Sultan HB X tidak mau berkomentar banyak terkait hal ini. Akan tetapi kedua belah pihak akan diundang terlebih dahulu untuk mengetahui pandangan dari masing-masing pihak.
Sejauh ini, Sultan HB X masih menunggu hasil keterangan dua pihak yang akan dimediasi melalui putri pertamanya, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi.
"Nanti, saya mau mendengar dulu (keterangan) dari kedua belah pihak (PT KAI dan warga), karena yang tahu soal itu Mangkubumi," ujarnya.
"Yang mengundang biar lewat Mangkubumi, itu wewenangnya dia," ucap Sultan.
Sebelumnya, rencana penataan Stasiun Lempuyangan itu membuat warga yang terdampak dan pihak PT.KAI bersikukuh mengklaim hak atas pemukiman yang akan digusur itu.
Warga mengaku telah menempati lahan tersebut selama bertahun-tahun dan memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai dasar menempati lahan yang berstatus Sultan Ground itu.
Sementara PT. KAI juga mengklaim sudah memiliki SKPT atau Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) serta menyatakan jika sejumlah bangunan yang dihuni warga itu aset yang sudah masuk aktiva tetap perusahaan.