Jumat 11 Apr 2025 19:37 WIB

Dipecat tidak Hormat, Brigadir AK Ajukan Banding: Masih Ingin Jadi Polisi

Pengajuan banding dapat dilakukan dalam kurun tiga hari setelah putusan dibacakan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Kakorlantas Brigadir Jenderal (Brigjen) Agus Suryonugroho
Foto:

Dalam Sidang KKEP, Brigadir AK dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 7 huruf F Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Pasal lain yang dijeratkan kepada Brigadir AK yakni Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 8 huruf C angka 2, 3, dan 4 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik Polri serta Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 13 ayat huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Peristiwa dugaan pembunuhan bayi oleh Brigadir AK terjadi pada 2 Maret 2025, tepatnya di sekitar Pasar Peterongan, Kota Semarang. Dia diduga membunuh bayinya di dalam mobil, yakni ketika DJP tengah ke pasar untuk berbelanja.

Ketika DJP kembali ke mobilnya, dia melihat bibir bayinya telah membiru. Melihat bayinya dalam kondisi demikian, DJP panik. Dia sempat menepuk-nepuk dan mengelus-ngelus punggung NA. Pada momen itu, Brigadir AK menyampaikan kepada DJP bahwa NA sempat tersedak dan gumoh.

DJP kemudian memutuskan membawa bayinya ke Rumah Sakit (RS) Roemani dan dirawat di ruang ICU. Pada 3 Maret 2025, kondisi kesehatan NA terus mengalami penurunan dan akhirnya meninggal dunia.

Menurut keterangan yang diperoleh kuasa hukum dari pihak RS Roemani, NA meninggal akibat mengalami gagal pernapasan. Setelah dinyatakan meninggal, NA kemudian langsung dikebumikan. NA dimakamkan di kampung halaman Brigadir AK di Purbalingga.

Kecurigaan DJP terkait kematian anaknya mulai menguat pasca pemakaman NA. Sebab setelah itu, Brigadir AK, yang merupakan personel Polda Jateng, seperti berusaha menghindar dan menghilang.

"Brigadir AK ini semacam kabur. Hilang. Tidak diketahui. Tidak diketahui keberadaannya. Semakin janggal si ibu dan neneknya (ibu DJP)," ungkap Alif Abdurahman, kuasa hukum DJP, ketika menggelar konferensi pers di Kota Semarang pada 11 Maret 2025.

Karena Brigadir AK menghilang, DJP, didorong dengan kecurigaannya, akhirnya melaporkan Brigadir AK ke Polda Jateng pada 5 Maret 2025. Laporannya teregistrasi dengan nomor LP/B/38/III/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah. Polda Jateng menetapkan Brigadir AK sebagai tersangka pada 25 Maret 2025. Sebelumnya dia sudah menjalani penempatan khusus (patsus) di Mapolda Jateng.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement