REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Kuasa hukum DJP, Amal Lutfiansyah, berharap Brigadir Ade Kurniawan (AK) dapat dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik yang bakal dihadapinya. Brigadir AK adalah pasangan DJP yang kini berstatus tersangka karena diduga membunuh bayinya sendiri berumur dua bulan berinisial NA.
Lutfiansyah mengungkapkan, dia telah menerima undangan resmi untuk menghadiri sidang etik Brigadir AK yang diagendakan digelar di Mapolda Jawa Tengah (Jateng), Semarang, Kamis (10/4/2025). Brigadir AK diketahui merupakan personel Polda Jateng.
"Harapan kami, karena ini sudah melanggar kode etik yang berat, tentunya konsekuensi yang paling pas untuk si terperiksa ini yang diberhentikan PTDH," kata Lutfiansyah ketika diwawancara, Rabu (9/4/2025).
Menurut Lutfiansyah, dugaan pembunuhan bayi oleh Brigadir AK layak disebut kejahatan kemansuiaan. "Jadi apa lagi yang mau dipertahankan?" ucapnya.
Lutfiansyah mengatakan, kliennya sebenarnya telah menerima undangan resmi untuk menghadiri sidang etik Brigadir AK pada Selasa (8/4/2025) kemarin. Lutfiansyah bersama ibu dari DJP, termasuk nenek DJP yang datang langsung dari Bima, NTB, memenuhi undangan tersebut dan datang ke Mapolda Jateng sekitar pukul 12:45 WIB.
"Kami sudah bersiap, namun tanpa ada pemberitahuan apapun, tiba-tiba di-cancel. Ini menimbulkan pertanyaan bagi kami, ada apa?" ungkap Lutfiansyah.
Menurut dia, pembatalan sepihak itu sempat membuat nenek DJP gusar dan akhirnya meluapkan kekecewaannya dengan meneriaki petugas di lobi Mapolda Jateng. "Intinya (pernyataan nenek DJP) begini, 'Polda jangan melindungi pembunuh. Dia (Brigadir AK) itu malu-maluin Polri. Polri jangan mau namanya dirusak oleh pembunuh'. Intinya begitu," kata Lutfiansyah.
Dia menambahkan, saat itu petugas jaga di lobi Mapolda Jateng tidak bisa memberikan keterangan apa pun. Sebab persidangan etik Brigadir AK ditangani oleh Bidpropam Polda Jateng.
Lutfiansyah pun sempat menanyakan alasan pembatalan sidang etik Brigadir AK ke Bidpropam Polda Jateng. Mereka menyampaikan kepada Lutfiansyah bahwa pembatalan dilakukan karena perangkat sidang belum siap. "Mereka enggak menjelaskan apa pun. Hanya perangkat belum siap, gitu saja," ucapnya.
Dia mengaku kecewa atas pembatalan sepihak sidang etik Brigadir AK. "Kami sesalkan kenapa tidak ada pemberitahuan. Karena ini kan undangan resmi. Kalau ada pembertahuan sebelumnya bahwa (sidang etik) ini tidak jadi karena alasan-alasan yang bisa kami terima, kami mungkin bisa memahami," kata Lutfiansyah.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membantah adanya pembatalan sidang etik Brigadir AK pada Selasa kemarin. "Nihil batal. Jadwalnya Kamis besok," kata Artanto kepada Republika ketika dikonfirmasi apakah betul sidang etik Brigadir AK pada Selasa lalu dibatalkan.
Menurut Artanto, sidang etik Brigadir AK memang dijadwalkan digelar pada Kamis pukul 10:00 WIB, bukan Selasa. "Nihil jadwal tersebut karena Selasa masih WFA kita semua," ujarnya.