Kamis 20 Mar 2025 21:54 WIB

Pembiayaan Belum Jelas, Zulhas Minta Desa-Desa Segera Bangun Koperasi Merah Putih

Peraturan terkait mekanisme pembiayaan pembangunan koperasi belum terbit.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas).
Foto:

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Surat tersebut ditujukan kepada para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah terkait, gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia, kepala dinas yang membidangi koperasi provinsi/kabupaten/kota, serta kepala desa seluruh Indonesia.

 

Dalam SE tersebut dijelaskan ruang lingkup percepatan pembentukan 70 ribu Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia. Mereka antara lain lini masa pembentukan, model pembentukan koperasi, penamaan dan jenis koperasi, pengurus serta pengawas, usaha koperasi, hingga mekanisme pengawasan dan evaluasi. Kopdes Merah Putih rencananya diluncurkan pada Juli 2025. 

 

Tahapan lini masa pembentukan koperasi dimulai Maret hingga Juni 2025. Langkah yang dilalui yakni sosialisasi ke seluruh pemerintah daerah, musyawarah desa, dan akhirnya adalah pembentukan Kopdes Merah Putih. 

 

Berdasarkan SE, pembangunan koperasi bisa dilakukan dengan tiga cara, yakni pembentukan baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi. Terkait pengurus dan pengawas, para anggotanya akan dipilih lewat musyawarah desa. Namun ketua pengawas akan dijabat oleh kepala desa sebagai ex-officio pengawas koperasi.

 

Kopdes Merah Putih nantinya akan diawasi dan dievaluasi oleh Kementerian Koperasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, serta pemerintah daerah (provinsi, kabupaten /kota dan pemerintahan desa). Evaluasi dilakukan berkala setiap enam bulan. 

 

Bentuk usaha atau kegiatan yang dilakukan Kopdes Merah Putih antata lain: gerai penyediaan sembako, gerai penyediaan obat murah, penyediaan kantor koperasi, unit simpan pinjam koperasi, gerai klinik desa, penyediaan cold storage, logistik (distribusi), dan lainnnya sesuai penugasan dan kebutuhan usaha.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement