Kronologis
Alif Abdurahman, kuasa hukum DJP lainnya mengungkapkan, peristiwa dugaan pembunuhan terjadi pada 2 Maret 2025. Kala itu, Brigadir AK dan DJP, serta bayi mereka berinisial NA, tengah jalan-jalan menggunakan mobil pribadi. Mereka kemudian mampir ke Pasar Peterongan di Kota Semarang. Hal itu karena DJP ingin berbelanja.
Menurut Alif, sebelum DJP turun dari mobil, Brigadir AK sempat memfotonya bersama NA. "Fotonya itu diambil pada pukul 14:39 WIB. Lalu si Ibu turun untuk berbelanja kebutuhan untuk sehari-hari lah. Nah 10 menit kemudian Ibu itu balik lagi ke mobil. Melihat keadaan si anak awalnya enggak curiga. Tapi kok di sini mulai, bibir si anak ini membiru," kata Alif ketika memberikan keterangan pers di kantornya di Firma Hukum Abdurrahman & Co di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (11/3/2025).
Melihat bayinya dalam kondisi demikian, DJP panik. Dia sempat menepuk-nepuk dan mengelus-ngelus punggung NA. Alif mengungkapkan, pada momen itu, Brigadir AK sempat menyampaikan kepada DJP bahwa NA sempat tersedak dan gumoh.
"Si Ibu curiga. Langsung detik itu juga segera si Ibu ini ke rumah sakit terdekat, Rumah Sakot Roemani. (NA) sempat dirawat di sana masuk ICU. Pada tanggal 3 Maret pukul 3 sore, kondisi si anak terus mengalami penurunan, hingga mengakibatkan yang bersangkutan itu meninggal dunia," ungkap Alif.
Dia menambahkan, menurut keterangan yang diperolehnya dari pihak RS, NA meninggal akibat mengalami gagal pernapasan. Setelah dinyatakan meninggal, NA kemudian langsung dikebumikan. NA dimakamkan di kampung halaman Brigadir AK di Purbalingga.
Kecurigaan DJP terkait kematian anaknya mulai menguat pasca pemakaman NA. Alif mengatakan, setelah momen tersebut Brigadir AK seperti berusaha menghindar dan menghilang. "Brigadir AK ini semacam kabur. Hilang. Tidak diketahui. Tidak diketahui keberadaannya. Semakin janggal si ibu dan neneknya (ibu DJP)," ucapnya.
Dalam konferensi pers, Alif tak mengungkap status hubungan antara Brigadir AK dan DJP. Dia hanya menyampaikan bahwa mereka tinggal bersama di Kota Semarang. "Informasi yang kami dapat katanya (Brigadir AK) sempat berkeluarga. Cuman saya untuk lebih jauhnya enggak tahu. Sempat berkeluarga, tapi sudah cerai. Kebetulan polwan juga katanya (mantan istri Brigadir AK)," kata Alif.
Karena Brigadir AK menghilang, DJP, didorong dengan kecurigaannya, akhirnya melaporkan Brigadir AK ke Polda Jateng pada 5 Maret 2025. Laporannya teregistrasi dengan nomor LP/B/38/III/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah. "Pada tanggal 7 Maret 2025, penyidik, dalam hal ini Polda Jawa Tengah, melakukan autopsi, ekshumasi. Sudah dilaksanakan," ucap Alif.
Dia berharap Polda Jateng bisa transparan menangani kasus ini. "Karena ini menyangkut dengan oknum kepolisian," ujarnya. (Kamran Dikarma)