Rabu 12 Feb 2025 21:13 WIB

Berkali-kali Panggilannya Dicuekin, KPK Siap Utus Dokter Cek Kesehatan Walkot Semarang Ita

KPK belum mengagendakan kembali panggilan pemeriksaan terhadap Ita.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu
Foto:

4 Kali Mangkir Dipanggil KPK

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KRMT Wongsonegoro Semarang. Hal itu menjadi penyebab mangkirnya Ita dari panggilan pemeriksaan KPK dalam statusnya sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkot Semarang Selasa (11/2/2025) lalu.  

Direktur RSUD KRMT Wongsonegoro, Eko Krisnarto, mengonfirmasi Ita dirawat di rumah sakit tersebut. "Ibu Ita dirawat di RSWN sejak hari Selasa pagi. Beliau mengalami panas tinggi," kata Eko ketika ditemui di kantornya, Rabu (12/2/2025). 

Menurut Eko, Ita datang ke RSUD Wongsonegoro diantar sopir dan asistennya. Eko menambahkan, dokter yang menangani Ita kemudian melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, Ita terdiagnosis mengalami infeksi. "Jadi kemungkinan infeksi bakteri," ujarnya seraya menambahkan bahwa Ita sudah mengalami gejala demam sejak Ahad (9/2/2025). 

Eko menjelaskan, infeksi tersebut bisa disebabkan berbagai faktor. "Infeksi itu kan tergantung dua. Satu, keadaan tubuh sedang lemah atau yang kedua dengan perubahan cuaca seperti kemarin kan ekstrem. Apalagi Ibu (Ita) menangani kasus banjir, sering ke lapangan untuk penanganan banjir," ucapnya. 

Namun Eko enggan menyampaikan infeksi semacam apa yang diderita Ita. "Kalau saya ngomong diagnosis kan menyalahi aturan. Rahasia kedokteran kan tidak diperkenankan," ujarnya. 

Menurut Eko, saat ini kondisi Ita sudah mulai membaik dan panas tubuhnya berangsur menurun. "Tapi ya tetap perlu istirahat," katanya seraya menambahkan bahwa dia belum memperkirakan berapa lama Ita akan dirawat di RSUD Wongsonegoro. 

Terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Ita, Eko mengaku sejauh ini rumah sakitnya belum dihubungi KPK. Eko menambahkan, RSUD Wongsonegoro pun tidak mengirimkan surat keterangan sakit yang menjelaskan kondisi Ita kepada lembaga antirasuah tersebut. "Yang jelas ada kok dirawat," ujarnya. 

Pada Selasa lalu, Ita seharusnya menjalani pemeriksaan di KPK. Namun dia mangkir untuk keempat kalinya. "Informasi terakhir yang saya dapat, yang bersangkutan gagal hadir dan ada penyampaian dari stafnya, ini informasi terakhir, mungkin nanti ada update, bahwa saudara HGR sedang dirawat di RS Wongsonegoro Semarang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada awak media pada Selasa lalu. 

Tessa menambahkan, KPK akan memastikan apakah Ita betul-betul mengalami sakit atau tidak. "Apabila sakit, sejauh mana pihak yang bersangkutan harus dirawat di rumah sakit. Dan kalau tidak, tentu akan ada langkah-langkah yang diambil oleh penyidik," ucapnya. 

Pada Juli 2024 lalu, tim KPK melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai kantor dinas Pemkot Semarang. Mereka pun turut menggeledah kantor Wali Kota Semarang dan kediaman pribadinya. 

Kemudian pada 25 Juli 2024, tim penyidik KPK juga menggeledah ruang Komisi D DPRD Jawa Tengah (Jateng). Mereka turut memeriksa ruang kerja ketua Komisi D DPRD Jateng yang kala itu dijabat Alwin Basri. Alwin diketahui merupakan suami Ita. Keduanya sama-sama telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

KPK mengungkapkan, serangkaian penggeledahan yang dilakukannya berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkot Semarang. Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.  

Suami Ita, Alwi Basri, yang merupakan eks ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah 2019-2024, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

Selain Ita dan Alwi, terdapat dua tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkot Semarang. Mereka adalah Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.

Berbeda dengan Ita dan Alwi, KPK telah menahan Martono dan Rachmat. Penahanan terhadap mereka berlangsung selama 20 hari terhitung sejak 17 Januari 2025.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement