REJOGJA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan telah menerima informasi bahwa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita tengah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KRMT Wongsonegoro Semarang. Hal itu yang menyebabkan Ita kembali mangkir dari panggilan KPK dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkot Semarang pada Selasa (11/2/2025) lalu.
Tessa mengatakan, KPK belum mengagendakan kembali panggilan pemeriksaan terhadap Ita. "Kalau statusnya tersangka, berpotensi ditangkap bila mangkir tanpa ada keterangan yang patut dan wajar," ujarnya ketika ditanya via pesan singkat tentang sikap KPK perihal Ita yang sudah mangkir empat kali dari panggilan KPK, Rabu (12/2/2025).
Kendati demikian, Tessa enggan menjawab ketika ditanya apakah Ita memberikan alasan yang patut dan layak selama empat kali mangkir dari panggilan KPK. "Menjadi kewenangan penyidik untuk menilai itu," ucapnya.
Tessa menambahkan bahwa KPK sedang mengkaji apakah perlu mengutus dokter untuk mengecek kesehatan Ita secara langsung di RSUD Wongsonegoro Semarang. "Sedang dipertimbangkan tindak lanjutnya oleh penyidik. Kemungkinan tersebut ada," ujar Tessa.