Kamis 14 Nov 2024 17:33 WIB

40 Pohon Ganja Tumbuh Subur di Atap Rumah Warga Cengkareng, Beli Bibit di Toko Online

Pelaku menanam pohon ganja di atap rumah agar tidak dicurigai warga.

Red: Karta Raharja Ucu
Puluhan pohon ganja tumbuh subur ditanam di pot dan ditempatkan di atap rumah seorang warga Cengkareng, Jakarta Barat.
Foto: ANTARA/Fauzan
Puluhan pohon ganja tumbuh subur ditanam di pot dan ditempatkan di atap rumah seorang warga Cengkareng, Jakarta Barat.

REJOGJA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Polres Metro Jakarta Barat menangkap AJ (36 tahun) yang menanam puluhan pohon ganja di atap rumahnya di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Pemilik kebun ganja ini menyamarkan aktivitasnya dengan menempatkan 40 batang tanaman ganja ke dalam 16 pot di loteng rumah agar tidak dicurigai warga.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Chandra Mata Rohansyah menyebut lewat cara ini  tersangka luput dari pemantauan warga sekitar. "Untuk pelaku sendiri melakukan budi daya ini, ditaruh ke dalam pot dijejerkan di loteng rumahnya," kata Chandra kepada wartawan usai menggerebek kebun ganja rumahan di sebuah rumah di RT/RW 02/16 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/11/2024).

Adapun bibit ganja tersebut didapatkan melalui platform dalam jaringan (daring) tertentu. "Dia bibit dari online, dia coba sendiri dan kemudian dia juga membelikan pupuk yang biasa digunakan tanaman," ucap Chandra.

Chandra mengungkapkan tersangka AJ sudah menjalani aktivitas budidaya ganja selama satu tahun. "Baru ini dipanen. Nah, yang kita temukan ini adalah budidaya pertamanya dia ya," kata Chandra.

Tersangka pun menjual ganja yang ditanam ke teman-teman terdekat atau kenalannya. "Dari keterangan pelaku yang kita terima bahwa, daun ganja tersebut sudah beberapa kali dijual oleh pelaku ke orang-orang dekatnya, teman yang dia kenal," kata Chandra.

Hingga kini, kepolisian masih mendalami afiliasi bisnis ganja yang digeluti tersangka AJ dengan jaringan narkoba tertentu. "Kami sedang melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap temuan ini," kata Chandra.

Atas perbuatannya AJ disangkakan dengan pasal berlapis, yakni pasal 111 dan pasal 114 UU Narkotika. "Pasal 111 UU narkotika menyebutkan apabila melebihi lima batang pohon, pelaku di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Kalau untuk pasal 114, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," kata Chandra.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement