Anggota Komisi VII DPR RI Siti Mukaromah optimistis bahwa usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) akan lebih cepat naik kelas menjadi industri kecil dan menengah (IKM) dengan adanya pemisahan Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM.
Siti, dalam rilis pers di Jakarta, Jumat, mengatakan dengan adanya pemisahan Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM, serta sinergi yang kuat antara Kementerian UMKM dan Kementerian Perindustrian, maka perhatian terhadap UMKM akan semakin terfokus.
Dia berpendapat bahwa sinergi juga perlu dibangun antara eksekutif dan legislatif dalam memberikan perlindungan bagi UMKM, serta menciptakan ekosistem bisnis yang kondusif untuk pertumbuhan UMKM.
"Butuh komitmen bersama para pemangku kepentingan, termasuk para pelaku UMKM dan industri. Keseriusan, pendampingan. Kemudian regulasi harus berpihak pada UMKM, selain pelaksanaan yang harus tetap dikawal," ujarnya.
Menurutnya, saat ini UMKM masih menjadi salah satu penyangga perekonomian Indonesia. UMKM juga telah terbukti menjadi industri yang mampu bertahan pada situasi krisis dan menjadi salah satu solusi berkurangnya angka pengangguran.
Data ASEAN Investment Report 2022 menunjukkan bahwa UMKM memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia. Sekitar 65,5 juta UMKM berkontribusi sebesar 60 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dan menyerap 97 persen dari total tenaga kerja. Angka ini semakin menguat pada tahun 2023 dengan jumlah UMKM mencapai sekitar 66 juta dan berkontribusi 61 persen terhadap PDB.