REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Tim hukum pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin), melaporkan dugaan pelanggaran politik uang dan netralitas aparatur sipil negara (ASN) ke Bawaslu Jateng. Terdapat enam pihak yang dilaporkan, yakni calon bupati (cabup) Sukoharjo Etik Suryani, Camat Grogol Herdis Kurniawijaya, dan empat kepala desa di Kecamatan Grogol.
Sekretaris Bidang Advokasi dan Hukum Tim Pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, Muh Harir, mengungkapkan, pada 25 Oktober 2024 lalu, Kecamatan Grogol bersama empat desa di kecamatan tersebut, yakni Langenharjo, Parangjoro, Pondok, dan Pandean, menggelar acara bertajuk "Sosialiasi Perlindungan dan Jaminan Sosial Pekerja Rentan" di Gedung Serbaguna Berdikari.
Harir mengatakan, dalam acara itu, pejawat sekaligus cabup Sukoharjo, Etik Suryani, mengarahkan para peserta untuk memilih paslon gubernur-wakil gubernur Jateng nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi. "Bu Etik ini secara terang-terangan meminta dukungan kepada masyarakat yang hadir pada waktu itu untuk memilih pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah, yaitu Andika-Hendi," ujar Harir di Kantor Bawaslu Jateng, Kota Semarang, Senin (28/10/2024).
Harir menambahkan, dugaan pelanggaran yang dilaporkan timnya ke Bawaslu Jateng adalah politik uang dan penggunaan fasilitas pemerintah. Terkait politik uang, Harir mengungkapkan, para peserta acara Sosialiasi Perlindungan dan Jaminan Sosial Pekerja Rentan memperoleh uang Rp100 ribu.
"Uangnya diterima oleh para peserta yang hadir, per orang Rp 100 ribu. Tiap-tiap desa kurang lebih 100 peserta, ada juga yang 200. Totalnya (peserta) kurang lebih 600-an lah," ungkap Harir.
Namun Harir tak menjawab ketika ditanya apakah uang tersebut berasal dari Etik Suryani. "Terkait fasilitas, kan yang jelas (acara) difasilitasi pemerintah desa dan pemerintah kecamatan. Artinya, pemerintah di sini itu seharusnya dalam kegiatannya tidak boleh digunakan untuk sarana kampanye terbuka. Pemerintah harus netral," ucapnya.
Dia mengatakan, timnya menyerahkan sejumlah bukti dalam pembuatan laporannya ke Bawaslu Jateng. "Ada beberapa foto terkait soal uang yang diberikan kepada peserta kegiatan. Kedua, video-video kegiatan, yang mana Bu Etik secara terang-terangan meminta kepada masyarakat agar nanti memilih Andika-Hendi. Kemudian ada foto surat undangan dari Kecamatan Grogol dan kepala desa Pandean," ujar Harir.
Berkas laporan dari tim hukum Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen diterima oleh analis hukum Bawaslu Jateng, Budi Evantri. "Kami mempunyai waktu maksimal dua hari untuk melakukan kajian awal. Setelah kajian awal selesai, satu hari kemudian maksimal, kami harus menyampaikan hasil kajian awal itu kepada pelapor," ungkap Budi.
Dia menjelaskan, kajian awal diperlukan untuk melihat keterpenuhan syarat formil dan materiel. "Terlapornya ada enam. Itu dari camat dan beberapa kepala desa," katanya.