REJOGJA.CO.ID, SRAGEN -- Polisi mengamankan seorang guru ngaji atas nama Sholihin (55) warga Sumberlawang, Sragen mencabuli dan menyetubuhinya anak di bawah umur yang juga bekas murid mengajinya. Korban tersebut atas nama VDS (16) warga Sumberlawang, Sragen.
Kasatreskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto mengatakan kejadian bermula saat pelaku sedang berduaan bersama dengan korban di gudang mushala di bulan Juli sekitar pukul 18.00 WIB. Namun, aksi tersebut diketahui oleh sejumlah anak dan dilaporkan kepada orang dewasa.
"Awal mula kejadian diketahui berawal di bulan Juli 2024 itu kedapatan tersangka S sedang berdua dengan korban setelah itu dilihat sama anak-anak tetangga itu melaporkan kepada orang dewasa," kata Isnovim, Kamis (12/9/2024).
Mendapati kabar tersebut, Isnovim mengatakan kakak ipar korban pun menanyakan hal tersebut baik kepada korban maupun tersangka. Korban pun mengaku pencabulan dan persetubuhan telah berlangsung selama dua tahun. Hal senada juga disampaikan oleh Sholihin.
"Selanjutnya kakak ipar korban menanyakan ke korban apakah ada hubungan. Setelah dilihat di handphone korban ternyata ada komunikasi. Setelah anak ditanya mengaku sejak 2022 sampai Juli 2024 pernah dilakukan pencabulan dan persetubuhan oleh S," katanya.
"Setelah itu saudara S karena masih tetangga disuruh datang ke rumahnya (korban). Setelah ditanya oleh keluarganya, S mengakui dan selanjutnya kita proses," katanya menambahkan.
Menurut hasil pemeriksaan, tersangka mulanya mencabuli korban setelah selesai mengaji dengan mengajak korban ke gudang mushala.
"(Mulanya) Di gudang, habis ngaji terus diajak datang terus suruh bersandar lalu dicabuli itu selesai. Pada momen berikutnya dia habis ngaji juga terus melakukan hal yang sama sampai dengan adanya persetubuhan sampai tujuh kali," katanya.
Pihaknya mengatakan dari pengakuan tersangka aksi bejatnya telah berlangsung selama dua tahun. Aksi tersebut dilakukan korban di sejumlah tempat mulai dari gudang mushala hingga di belakang rumah.
"Setelahnya kita tanya tersangka S ini melakukan pencabulan kurang lebih 10 kali dan persetubuhan sebanyak tujuh kali itu dimulai sejak 2022 sampai 2024. Untuk tempatnya ada yang di belakang rumah di gudang," katanya.
Pihaknya juga telah menetapkan Solihin sebagai tersangka atas kasus tersebut. Tersangka juga dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun.