REJOGJA.CO.ID, MALANG -- Kasus kekerasan seksual dan penganiayaan yang menggemparkan wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang akhirnya berhasil diselesaikan. Tersangka berinisial VC (35 tahun) berhasil ditangkap setelah melarikan diri atau masuk daftar pencarian orang (DPO) selama satu tahun.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menyatakan, tersangka termasuk warga Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. VC diamankan gabungan Reserse Polres Malang dan Polsek Singosari pada 12 September 2023.
Adapun kronologi kejadian yang tragis ini bermula pada 26 Maret 2022. Saat itu, korban YA (26 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan sedang menunggu angkutan umum di sekitar Karanglo, Singosari. "Korban niat untuk pulang ke rumahnya," katanya.
Menurut Taufik, tersangka VC saat itu mendekati korban dan menawarkan tumpangan. Mengingat situasi yang sudah malam dan khawatir tidak bisa mendapatkan angkutan lain, korban menerima ajakan tersangka. Apalagi tersangka berjanji akan mengantarnya sampai ke rumah.
Namun saat perjalanan, tersangka VC tidak membawa korban pulang ke rumahnya melainkan mengarahkannya ke Kebon Teh Wonosari. Pada saat berada di jalan yang sepi di Desa Toyomarto, tersangka VC tiba-tiba menghentikan sepeda motor yang dikendarainya. Kemudian tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.
Korban yang menolak dengan tegas ajakan tersangka VC langsung menerima pukulan brutal pada wajahnya. Tidak hanya itu, pelaku yang berhasil melepas celana korban kembali melakukan kekerasan seksual. Aksi ini menyebabkan korban mengalami pendarahan hebat pada kemaluannya.
Setelah melancarkan aksinya yang mengerikan, tersangka VC melarikan diri dan meninggalkan korban sendirian di lokasi tersebut. Korban yang mengalami luka serius pada tubuhnya akhirnya ditemukan oleh warga. Kemudian korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Saat ini, penyidik telah menetapkan VC sebagai tersangka dalam kasus ini. Akibat perbuatannya, VC dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Tersangka mendapatkan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ungkapnya.
Menurut Taufik, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban. Di samping itu, dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati saat menerima tawaran dari orang yang tidak dikenal. Hal ini terutama pada situasi yang kurang aman.